Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Minerba Digugat ke MK, Ini Kata Pemerintah

Kompas.com - 10/07/2020, 22:01 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat mengajukan uji formil yang berkasnya telah diserahkan ke MK pada Jumat (10/7/2020) siang.

Para pemohon gugatan menilai proses pembentukan dan pembahasan UU No. 3 Tahun 2020 melanggar sejumlah ketentuan. Tapi pemerintah masih bergeming dan menganggap bahwa proses pembahasan bersama dengan Komisi VII DPR RI masih dalam koridor ketentuan yang berlaku.

"Setiap orang punya hak menggugat. Kalau tidak sesuai (aturan) kenapa bisa keluar (terbit UU Minerba baru)," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Heri Nurzaman kepada Kontan.co.id, Jum'at (10/7/2020).

Baca juga: Revisi UU Minerba, Ini Beberapa Pasal yang Tuai Polemik

Asal tahu saja, proses pembahasan UU Minerba baru dilakukan oleh Komisi VII DPR RI bersama pemerintah. Ada lima kementerian yang mewakili pemerintah, yakni Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM.

Meski UU No. 3 Tahun 2020 telah digugat melalui uji formil ke MK, tapi Heri mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari UU Minerba baru itu terus berlanjut.

Saat ini, ada tiga RPP yang sedang dibahas di level pemerintah.

"Tetap jalan (pembahasan RPP)," tegas Heri.

Baca juga: Ini Poin-poin Penting dalam UU Minerba yang Baru Disahkan

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com