Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Benih Lobster Masif, Pembudidaya Cemas Tak Dapat Jatah Benur

Kompas.com - 11/07/2020, 12:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Nelayan asal Lombok Timur, Amin Abdullah, adalah salah satu nelayan yang khawatir kebijakan yang mengakomodir budidaya sekaligus ekspor benih lobster secara bersamaan membuatnya jadi tak seimbang.

Anggota Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) ini takut para pembudidaya tersingkir karena masifnya eskpor benih lobster.

Informasi saja, budidaya butuh waktu yang lama sekitar 8-12 bulan, sedangkan ekspor benur butuh waktu yang relatif singkat. Hal ini mempengaruhi pula pada lama atau tidaknya pendapatan dan perputaran uang.

Baca juga: Kata Edhy, Larangan Ekspor Benih Lobster Banyak Merugikan Masyarakat

"Ini menjadi persoalan di pembudidaya, karena masifnya pengambilan benih. Apakah ini bisa terkontrol dengan baik sehingga jatah dari pembudidaya sesuai mandat Permen bisa terlaksana dengan mulus? Itu menjadi kekhawatiran kita sebenarnya," kata Amin dalam diskusi daring, Jumat (10/7/2020).

Kekhawatiran makin diperparah dengan kejadian tahun 2013. Di tahun sulit itu, para pembudidaya bangkrut (collapse) karena tidak mampu membeli atau menyetok benih lobster ukuran budidaya.

Penyebabnya sama, yaitu para eksportir yang masif mengambil benur. Semua bayi-bayi lobster dikirim ke Vietnam, padahal budidaya semakin masif sejak tahun 2010.

"Kami pada waktu itu, mengadakan rapat besar di Lombok Timur dengan para pembudidaya, ada DPRD, Dinas Perikanan, ada pemerintah hadir. KamGubernur untuk mengeluarka mengatur kuota supaya budidaya dapat jatah benih. Tapi belum sampai ke Gubernur, Bu Susi sudah keluarkan Permen 56/2016," jelas Amin.

Baca juga: Soal Eksportir Benih Lobster, Edhy Prabowo: Silakan Diaudit

Adapun Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti melarang pengambilan benur untuk diekspor maupun dibudidaya.

Lebih lanjut Amin menuturkan, Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 memang membuat kegiatan budidaya menggeliat kembali.

Namun hal itu tidaklah cukup, masih ada sederet permasalahan yang perlu dicari jalan keluarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com