Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Benih Lobster Masif, Pembudidaya Cemas Tak Dapat Jatah Benur

Kompas.com - 11/07/2020, 12:25 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Nelayan asal Lombok Timur, Amin Abdullah, adalah salah satu nelayan yang khawatir kebijakan yang mengakomodir budidaya sekaligus ekspor benih lobster secara bersamaan membuatnya jadi tak seimbang.

Anggota Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) ini takut para pembudidaya tersingkir karena masifnya eskpor benih lobster.

Informasi saja, budidaya butuh waktu yang lama sekitar 8-12 bulan, sedangkan ekspor benur butuh waktu yang relatif singkat. Hal ini mempengaruhi pula pada lama atau tidaknya pendapatan dan perputaran uang.

Baca juga: Kata Edhy, Larangan Ekspor Benih Lobster Banyak Merugikan Masyarakat

"Ini menjadi persoalan di pembudidaya, karena masifnya pengambilan benih. Apakah ini bisa terkontrol dengan baik sehingga jatah dari pembudidaya sesuai mandat Permen bisa terlaksana dengan mulus? Itu menjadi kekhawatiran kita sebenarnya," kata Amin dalam diskusi daring, Jumat (10/7/2020).

Kekhawatiran makin diperparah dengan kejadian tahun 2013. Di tahun sulit itu, para pembudidaya bangkrut (collapse) karena tidak mampu membeli atau menyetok benih lobster ukuran budidaya.

Penyebabnya sama, yaitu para eksportir yang masif mengambil benur. Semua bayi-bayi lobster dikirim ke Vietnam, padahal budidaya semakin masif sejak tahun 2010.

"Kami pada waktu itu, mengadakan rapat besar di Lombok Timur dengan para pembudidaya, ada DPRD, Dinas Perikanan, ada pemerintah hadir. KamGubernur untuk mengeluarka mengatur kuota supaya budidaya dapat jatah benih. Tapi belum sampai ke Gubernur, Bu Susi sudah keluarkan Permen 56/2016," jelas Amin.

Baca juga: Soal Eksportir Benih Lobster, Edhy Prabowo: Silakan Diaudit

Adapun Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti melarang pengambilan benur untuk diekspor maupun dibudidaya.

Lebih lanjut Amin menuturkan, Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 memang membuat kegiatan budidaya menggeliat kembali.

Namun hal itu tidaklah cukup, masih ada sederet permasalahan yang perlu dicari jalan keluarnya.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus mengawasi betul-betul agar tidak terjadi konflik antar nelayan, yakni antar eksportir dan pembudidaya.

"Kita sudah list persoalan atau embrio konflik yang terjadi dengan lahirnya permen 12/2020. Semua eksportir ini ingin melahap benur untuk diekspor. Ini yang kita pikirkan bagaimana susahnya pengawasan, apakah benur untuk pembudidaya sesuai mandat Permen ini ada atau tidak?," pungkas Amin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com