Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos Garuda Siap Pecat Pilot yang Tertangkap Terkait Kasus Narkoba

Kompas.com - 11/07/2020, 13:03 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk buka suara soal penangkapan dua pilot maskapai pelat merah terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait penangkapan dua pilot tersebut.

Ia pun menegaskan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap seluruh karyawan yang kedapatan melakukan penyalagunaan narkoba.

Baca juga: Garuda Indonesia Berharap Dana Talangan Pemerintah Rp 8,5 Triliun Segera Direalisasikan

"Dan akan menerapkan sanksi tegas, berupa pemutusan hubungan kerja," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2020).

Lebih lanjut Irfan memastikan, pihaknya melakukan pemeriksaan narkoba kepada seluruh pegawai secara berkala, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan di lingkungan kerja.

"Sekaligus untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pengguna jasa Garuda Indonesia," ucap Irfan.

Sebelumnya diberitakan, Unit Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap empat orang pengguna sabu berinisial S, IP, DC, dan DSK pada Senin (6/7/2020) pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Bos Garuda: Pesawat Kita Bersaing Dapat Parkir di Bandara Soekarno-Hatta

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 4 gram, satu paket sabu 0,96 gram, alat hisap, timbangan, korek, dan plastik klip.

“Yang kita amankan ada empat orang. S karyawan swasta. Yang tiga adalah pilot maskapai penerbangan di Indonesia,” ujar Budi saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com