Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sarwo Edhy Beberkan Syarat dan Manfaat Pendirian LKM-A

Kompas.com - 12/07/2020, 18:35 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan ada empat syarat minimal yang harus dipenuhi dalam pendirian Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A).

Empat syarat itu mesti dipenuhi untuk mendapatkan manfaat.

"Pertama, yang pasti harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART)," kata Sarwo Edhy, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (12/7/2020).

Selanjutnya, yang kedua, pihak yang ingin mendirikan LKM-A juga harus memiliki pengelola dengan pembukuan dan neraca laporan keuangan terpisah atau tersendiri dari Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Kemudian, Edhy menjelaskan yang ketiga dan paling penting adalah mempunyai anggota yang terdaftar dan berusaha di bidang agribisnis baik on farm maupun off farm.

Baca juga: Ada Dana Rp 4 Triliun di BLU PIP, Bisa Diakses LKMA dan Petani

"Keempat, memiliki kantor atau tempat usaha dan kelengkapan, antara lain papan nama, stempel, dan lain sebagainya,” kata Edy.

Menurut dia, apabila telah memenuhi empat persyaratan minimal tersebut, maka Dinas Pertanian Kabupaten atau Kota dapat melakukan registrasi sebagai LKM-A binaan.

"Registrasi dinyatakan dalam bentuk surat resmi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten atau Kota dan telah teregistrasi sesuai dengan persyaratan minimal sebagaimana tercantum dalam Pedoman Pemberdayaan LKM-A dan Koperasi Pertanian,” terang Sarwo Edhy lagi.

Ia menilai, LKM-A akan semakin dipercaya sebagai lembaga pengelola keuangan dengan pengurusan Badan Hukum dan izin usaha sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca juga: Mentan Yakinkan Petani Mudah Dapatkan KUR dari LKM-A dan Koptan

"Selain itu, LKM-A juga akan dipercaya jika sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Bentuknya bisa berupa Koperasi atau Perseroan Terbatas (PT)," sambungnya.

Manfaat Koptan

Edhy mengungkapkan, LKM-A yang telah memiliki badan hukum Koperasi Pertanian (Koptan), manfaatnya antara lain sebagai legalitas operasional lembaga.

Kemudian, manfaat lainnya yakni membangun trust atau kepercayaan masyarakat petani membuka linkage program dengan sumber pembiayaan.

Baca juga: Mentan Minta Bank Mudahkan Penyaluran Kredit ke Petani

Adapun sumber pembiayaan yang dimaksud yakni akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), Badan Layanan Umum (BLU) Program Indonesia Pintar (PIP), Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) serta berbagai program lainnya.

Tak hanya itu, Edhy mengatakan, LKM-A juga bermanfaat sebagai indikator keberlanjutan dari Program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang telah dilaksanakan Kementan.

Komitmen Kementan

Dengan berbagai manfaat tersebut, Kementan melalui Ditjen PSP terus berkomitmen memberdayakan LKM-A dan Koperasi Pertanian (Koptan) dalam mengembangkan pertanian Indonesia menjadi maju,mandiri dan modern.

Baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, BNI Percepat Penyaluran KUR Petani

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com