Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Tak Ada Peserta Kartu Prakerja yang Diminta Kembalikan Dana

Kompas.com - 12/07/2020, 19:20 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kemitraan dan Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky menegaskan, saat ini belum ada peserta Program Kartu Prakerja yang mengembalikan dana insentif dari pemerintah.

Hal ini berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 Pasal 31C ayat 1 yang menyebutkan bahwa penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan namun telah menerima bantuan biaya pelatihan atau intensif wajib mengembalikan kepada Negara.

"Belum ada. Kami fokus di pembukaan gelombang 4," katanya saat dihubungi, Minggu (12/7/2020).

Ia menjelaskan, adanya revisi Perpres tersebut merupakan upaya pemerintah mencegah ketidaktepatan penyaluran bantuan insentif Program Kartu Prakerja.

Baca juga: Jokowi Revisi Perpres Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Dana Insentif jika...

"Saya kira niatan pemerintah untuk revisi Perpres bukan untuk mencari ganti rugi ke belakang. Namun, lebih upaya pencegahan dengan adanya aturan ini secara jelas dan gamblang. Maka diharapkan masyarakat mengetahui dan mengikuti aturan dengan benar," katanya.

"Memberikan informasi data diri yang akurat dan asli saat pendaftaran," sambung Panji.

Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 76 Tahun 2020. Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam Pasal 31C tertulis jetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara.

Pengembalian biaya ini berlaku dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com