Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sampaikan Upaya Redam Dampak Krisis Ekonomi Akibat Pandemi

Kompas.com - 13/07/2020, 12:31 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Imbas pandemi Covid-19 semakin dirasakan oleh perekonomian di berbagai negara, tidak terkecuali di Indonesia. Hal tersebut terefleksikan dengan pertumbuhan ekonomi yang diprediksi mengalami penyusutan.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, untuk meredam dampak krisis ekonomi, pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan untuk melindungi masyarakat maupun pelaku usaha.

Ma'ruf menjabarkan, program-program yang telah dilaksanakan guna melindungi masyarakat dari imbas pandemi diantaranya, penyaluran sekaligus perluasan program bantuan sosial (bansos) kepada 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM), pembagian bantuan langsung tunai (BLT) ke masyarakat membutuhkan di berbagai daerah.

Baca juga: Dunkin Bakal Tutup 450 Gerai

"Pemerintah juga mengalihkan sebagian anggaran dana desa untulk BLT di pedesaan," katanya dalam diskusi virtual, Senin (13/7/2020).

Kemudian, pemerintah juga telah memberikan insentif menggratiskan atau memberi diskon kepada 31 juta pelanggan listrik golongan 450 VA dan 900 VA subsidi hingga September mendatang.

"Dengan program bantuan rekening listrik masyarakat dapat mengalihkan dana mereka untuk belanja lainnya," ujar Ma'ruf.

Baca juga: 5 Mal Besar Jakarta yang Berdiri di Atas Tanah Negara

Selain itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, pemerintah juga telah merancang berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi para pelaku usaha.

"Tujuan utama program Pemulihan Ekonomi Nasional ini melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pelaku usaha," tuturnya.

Menurut Ma'ruf, kebijakan-kebijakan tersebut menjadi penting untuk menghadapi imbas pandemi Covid-19. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi diproyeksi akan mengalami perlambatan lebih dalam apabila pemerintah tidak melakukan langkah-langkah yang sifatnya luar biasa.

Baca juga: Alfamidi Buka Banyak Lowongan Kerja, Simak Posisi dan Syaratnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com