Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gojek Luncurkan Layanan Bayar Pajak Kendaraan

Kompas.com - 13/07/2020, 13:13 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gojek bersama dengan JumpaPay resmi berkolaborasi meluncurkan layanan GoService pada platformnya.

Kerja sama ini untuk memberikan kemudahan bagi para penggunanya dalam membayar kewajiban pajak dan mengurus berbagai administrasi surat-surat kendaraan bermotor seperti perpanjangan (tahunan dan lima tahunan) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), balik nama, hingga memblokir STNK.

Head of Third Party Platform Gojek Sony Radhito mengatakan, layanan ini bisa memberikan efisiensi kepada para penggunanya dalam hal mengurus surat-surat administrasi kendaraan.

Baca juga: Ada Pandemi, Gojek Sebut 100.000 Mitra UMKM Masuk ke Ranah Digital

Menurut Sony, GoService memiliki 4 keunggulan yaitu efisiensi waktu, keamanan melalui sistem pembayaran yang terintegrasi, transparansi layanan dan kenyamanan.

"Keamanan dan efisiensi terus kami berikan kepada pelanggan kami. Apalagi di tengah pandemi ini masyarakat diminta untuk mengurangi aktifitas di luar rumah dan melalui layanan ini mereka bisa lebih mudah dan efisien apabila ingin mengurus administrasi kendaraannya," ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (13/7/2020).

Selain itu, Sony juga menyebut, dengan layanan ini pengguna bisa menghemat lebih banyak waktu dan lebih produktif karena prosesnya lebih cepat dan hanya memakan waktu 5 sampai 10 menit saja.

"Proses pengajuan yang semulanya bisa memakan waktu 1 hingga 4 jam, kini hanya menjadi 5 sampai 10 menit saja. Apalagi pembayarannya saat ini bisa dilakukan melalui GoPay sehingga lebih praktis dan lebih aman lagi," katanya.

Baca juga: Gojek Mulai Aktifkan Lagi GoRide di Bekasi

Adapun layanan GoService ini, baru bisa digunakan hanya untuk kendaraan dengan kode plat B yang meliputi wilayah Jakarta, Depok, Tanggerang dan Bekasi.

Namun, ke depannya Gojek akan terus mengembangkannya hingga bisa memberikan pelayanan ke semua wilayah di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com