Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapatan Sebagian PNS Turun Akibat Covid-19

Kompas.com - 13/07/2020, 14:38 WIB
Muhammad Idris

Penulis

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa?

Kendati demikian, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (tukin), dan sebagainya.

Selain itu yang perlu diketahui, saat masih berstatus CPNS, gaji yang diterima baru 80 persen atau belum sepenuhnya menerima gaji.

Tiadakan penerimaan CPNS

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, menegaskan kalau tahun ini pemerintah tidak akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2020 (CPNS 2020).

"Karena (tahapan) ujian wawancara dan lain-lain ditunda karena Covid-19. Keputusan untuk (ujian penerimaan CPNS) 2021 belum ada. Masih proses," kata Tjahjo dalam keterangannya.

Selain itu, pemerintah juga sementara waktu meniadakan penerimaan peserta didik di sekolah-sekolah kedinasan. Kendati demikian, lanjut dia, ada sekolah kedinasan yang mendapat pengecualian seperti Akmil, Akpol, dan sekolah kedinasan BIN.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com