JAKARTA, KOMPAS.com – Kondisi pandemi Covid-19 membuat banyak industri terdampak, terutama UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro) mengalami beban yang cukup berat.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UMKM terus berupaya membangkitkan sektor UMKM agar tetap bertahan di masa serba sulit ini dengan beragam insentif.
Insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk kembali menggairahkan UMKM, nyatanya dirasa masih kurang optimal.
Baca juga: Sri Mulyani Kisahkan Semangat Tiga Pelaku UMKM yang Manfaatkan Stimulus
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyebutkan hingga saat ini hanya ada sekira 200.000 UMKM yang mendaftarkan diri untuk memperoleh insentif pajak.
Jumlah ini tentunya jauh dari total UMKM yang tahun lalu sudah tercatat sebagai wajib pajak.
“Dari statistik yang kami miliki, sampai dengan hari ini yang mendaftar untuk mndapatkan manfaat insentif pajak atau untuk tidak dipungut PPh UMKM ini baru sekitar 200.000-an wajib pajak. Tahun kemarin yang membayar ada 2,3 juta lebih, ini kurang dari 10 persen dibandingkan tahun kemarin,” kata Suryo dalam konferensi virtual, Senin (13/7/2020).
Minimnya UMKM yang mendaftar untuk memperoleh insentif tersebut membuat Suryo bertanya, apakah pendaftaran cukup sulit atau memang ada masalah lain yang dihadapai UMKM.
Baca juga: Ini Daftar Insentif yang Bisa Didapatkan UMKM dan Syarat-syaratnya
Padahal dengan memanfaatkan internet, seluruh pendaftaran insentif pajak bisa dilakukan UMKM tentunya cukup mudah tanpa perlu susah payah hadir ke kantor pajak.
“Cara pendaftaran enggak susah, karena ada fasilitas online. Mungkin sosialisasi kurang cukup, padahal kemarin ada 2 jutaan e-mail kita kirimkan serentak. Tapi secara statistik angka 200.000 ini belum bergerak signifikan,” tambahnya.
Sebelum masa pandemi Covid-19, pemerintah menarik pajak penghasilan UMKM sebesar 1 persen dari omzet. Selain tarifnya rendah, penghitungannya juga mudah.
Namun, pada tahun 2018 pemerintah kembali menggelontorkan insentif ekstra untuk UMKM yaitu tarif pajak penghasilan yang hanya dibebankan sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet bawah Rp 4,8 miliar per tahun.