Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 2,3 Juta UMKM, Baru 200.000 yang Manfaatkan Insentif Pajak

Kompas.com - 13/07/2020, 16:09 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

“Pada kondisi pandemi kemarin, sebagian besar UMKM berdampak, jadi insentif yang bisa kita gunakan ke mereka yang 0,5 persen itu kita beri kebebasan. Jadi 0,5 persen itu yang seharusnya dibayar, tidak perlu dibayar tapi pemerintah yang tanggung,” jelas dia.

Suryo menjelaskan pemerintah menggelontorkan dana Rp 123 triliun dalam keseluruhan pagu yang untuk menggerakkan UMKM dimana total insentif untuk PPh 0,5 persen adalah Rp 2,4 triliun.

Nominal ini rencanya akan dibebaskan sampai dengan September 2020 dan rencananya akan diperpanjang sampai Desember 2020.

“Paling tidak, UMKM bisa memanfaatkan 0,5 persen dari omzet tadi untuk menjaga kelangsungan usaha dan mengembangkan lagi, atau dengan dana Rp 123 triliun yang secara bertahap dijalankan,” tambah dia.

Baca juga: Penyerapan Dana PEN Sektor Koperasi dan UMKM Baru 6,82 Persen

Sementara itu, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Victoria Simanungkalit menyebutkan selama pandemi Covid-19 Kemenkop aktif melakukan sosialisasi kepada UMKM untuk menyadari pentingnya membayar pajak.

Namun, kurangnya pengetahuan membuat bayak UMKM yang belum sadar akan manfaat insentif pajak tersbut.

“Tantangannya, UMKM itu kurang memahami manfaatnya. Ini yang kalau bisa ke depan kita bersama di level daerah, dinas pajak dan koperasi aktif mensosialisasikan dengan menguabah mindset UMKM, ternyata pajak itu tidak mengerikan, tapi justru memberikan kehidupan,” jelas Victoria.

Victoria juga menyebut, hal ini bisa dilakukan dengan mulai mengubah struktur bahasa agar lebih ramah UMKM. Sehingga para pelaku UMKM tidak merasa terbebani, dan bahkan tertangkap ketika akan mengurus pajaknya.

Baca juga: Ada Pandemi, Gojek Sebut 100.000 Mitra UMKM Masuk ke Ranah Digital

“Itulah mengapa bahasanya bisa diubah dari ‘insentif’ menjadi ‘diskon pajak’. Sehingga saat mereka datang ke kantor pajak, tidak merasa takut seperti mau ditangkap,” tambah dia.

Victoria juga menjelaskan, Kemenkop dan UMKM terus melakukan pendampingan bagi para UMKM dalam mendapatkan insentif pajak. Namun, yang menjadi persoalan adalah pendamping yang mendampingi pelaku UMKM terkadang masih belum paham mengenai pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com