Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 2,3 Juta UMKM, Baru 200.000 yang Manfaatkan Insentif Pajak

Kompas.com - 13/07/2020, 16:09 WIB
Kiki Safitri,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kondisi pandemi Covid-19 membuat banyak industri terdampak, terutama UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro) mengalami beban yang cukup berat.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UMKM terus berupaya membangkitkan sektor UMKM agar tetap bertahan di masa serba sulit ini dengan beragam insentif.

Insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk kembali menggairahkan UMKM, nyatanya dirasa masih kurang optimal.

Baca juga: Sri Mulyani Kisahkan Semangat Tiga Pelaku UMKM yang Manfaatkan Stimulus

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menyebutkan hingga saat ini hanya ada sekira 200.000  UMKM yang mendaftarkan diri untuk memperoleh insentif pajak.

Jumlah ini tentunya jauh dari total UMKM yang tahun lalu sudah tercatat sebagai wajib pajak.

“Dari statistik yang kami miliki, sampai dengan hari ini yang mendaftar untuk mndapatkan manfaat insentif pajak atau untuk tidak dipungut PPh UMKM ini baru sekitar 200.000-an wajib pajak. Tahun kemarin yang membayar ada 2,3 juta lebih, ini kurang dari 10 persen dibandingkan tahun kemarin,” kata Suryo dalam konferensi virtual, Senin (13/7/2020).

Minimnya UMKM yang mendaftar untuk memperoleh insentif tersebut membuat Suryo bertanya, apakah pendaftaran cukup sulit atau memang ada masalah lain yang dihadapai UMKM.

Baca juga: Ini Daftar Insentif yang Bisa Didapatkan UMKM dan Syarat-syaratnya

Padahal dengan memanfaatkan internet, seluruh pendaftaran insentif pajak bisa dilakukan UMKM tentunya cukup mudah tanpa perlu susah payah hadir ke kantor pajak.

“Cara pendaftaran enggak susah, karena ada fasilitas online. Mungkin sosialisasi kurang cukup, padahal kemarin ada 2 jutaan e-mail kita kirimkan serentak. Tapi secara statistik angka 200.000 ini belum bergerak signifikan,” tambahnya.

Sebelum masa pandemi Covid-19, pemerintah menarik pajak penghasilan UMKM sebesar 1 persen dari omzet. Selain tarifnya rendah, penghitungannya juga mudah.

Namun, pada tahun 2018 pemerintah kembali menggelontorkan insentif ekstra untuk UMKM yaitu tarif pajak penghasilan yang hanya dibebankan sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

“Pada kondisi pandemi kemarin, sebagian besar UMKM berdampak, jadi insentif yang bisa kita gunakan ke mereka yang 0,5 persen itu kita beri kebebasan. Jadi 0,5 persen itu yang seharusnya dibayar, tidak perlu dibayar tapi pemerintah yang tanggung,” jelas dia.

Suryo menjelaskan pemerintah menggelontorkan dana Rp 123 triliun dalam keseluruhan pagu yang untuk menggerakkan UMKM dimana total insentif untuk PPh 0,5 persen adalah Rp 2,4 triliun.

Nominal ini rencanya akan dibebaskan sampai dengan September 2020 dan rencananya akan diperpanjang sampai Desember 2020.

“Paling tidak, UMKM bisa memanfaatkan 0,5 persen dari omzet tadi untuk menjaga kelangsungan usaha dan mengembangkan lagi, atau dengan dana Rp 123 triliun yang secara bertahap dijalankan,” tambah dia.

Baca juga: Penyerapan Dana PEN Sektor Koperasi dan UMKM Baru 6,82 Persen

Sementara itu, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Victoria Simanungkalit menyebutkan selama pandemi Covid-19 Kemenkop aktif melakukan sosialisasi kepada UMKM untuk menyadari pentingnya membayar pajak.

Namun, kurangnya pengetahuan membuat bayak UMKM yang belum sadar akan manfaat insentif pajak tersbut.

“Tantangannya, UMKM itu kurang memahami manfaatnya. Ini yang kalau bisa ke depan kita bersama di level daerah, dinas pajak dan koperasi aktif mensosialisasikan dengan menguabah mindset UMKM, ternyata pajak itu tidak mengerikan, tapi justru memberikan kehidupan,” jelas Victoria.

Victoria juga menyebut, hal ini bisa dilakukan dengan mulai mengubah struktur bahasa agar lebih ramah UMKM. Sehingga para pelaku UMKM tidak merasa terbebani, dan bahkan tertangkap ketika akan mengurus pajaknya.

Baca juga: Ada Pandemi, Gojek Sebut 100.000 Mitra UMKM Masuk ke Ranah Digital

“Itulah mengapa bahasanya bisa diubah dari ‘insentif’ menjadi ‘diskon pajak’. Sehingga saat mereka datang ke kantor pajak, tidak merasa takut seperti mau ditangkap,” tambah dia.

Victoria juga menjelaskan, Kemenkop dan UMKM terus melakukan pendampingan bagi para UMKM dalam mendapatkan insentif pajak. Namun, yang menjadi persoalan adalah pendamping yang mendampingi pelaku UMKM terkadang masih belum paham mengenai pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Cara Cek Angsuran KPR BCA secara 'Online' melalui myBCA

Cara Cek Angsuran KPR BCA secara "Online" melalui myBCA

Work Smart
10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

10 Bandara Terbaik di Dunia Tahun 2024, Didominasi Asia

Whats New
Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Rupiah Melemah, Utang Luar Negeri RI Naik Jadi Rp 6.588,89 Triliun

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com