Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Jangan Tergiur Pinjaman Online dengan Syarat Mudah

Kompas.com - 13/07/2020, 16:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online atau fintech peer to peer lending ilegal.

Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko menegaskan, fintech legal hanya boleh mengakses data peminjam berupa camera, microphone, dan location (Camilan).

Karena selama masa pandemi Covid-19, sejumlah penyelenggara fintech peer to peer lending legal justru lebih selektif menentukan penyaluran pinjaman baru untuk mengantisipasi tingginya gagal bayar.

Baca juga: Utang Pinjaman Online Menggunung? Lunasi dengan 3 Cara Sederhana Ini

“Di masa pandemi Covid-19 ini, tingkat kebutuhan dana masyarakat semakin meningkat. Inilah yang dimanfaatkan pelaku fintech ilegal yang mengiming-imingi pinjaman dengan syarat-syarat yang sangat mudah. Namun ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat, karena fintech ilegal ini sering menyalahgunakan data-data peminjamnya," ujar Sunu dalam sebuah diskusi virtual, Senin (13/7/2020).

Sunu menambahkan AFPI sangat menantikan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. 

Untuk saat ini, sebagai bagian dari perlindungan terhadap industri fintech P2P lending, AFPI sudah memiliki pusat data fintech atau Fintech Data Center (FDC) yang bermanfaat untuk meminimalisir penyalahgunaan data konsumen.

“AFPI ingin meminimalisir tingkat fraud dan mencegah efek negatif dari industri ini. Dan saat ini, AFPI telah memiliki FDC serta code of conduct atau kode etik yang mengatur semua anggota,” jelasnya.

Baca juga: 88 Fintech Sudah Restrukturisasi Pinjaman Online Senilai Rp 237 Miliar

Berdasarkan penemuan Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang bulan Juni 2020, terdapat 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.

Sementara itu total fintech P2P lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018, sebanyak 2.591 entitas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com