KOMPAS.com – PT Perusahaan Gas Negara ( PGN) akan memulai pembangunan klasterisasi infrastruktur Liquefied Natural Gas (LNG).
Klasterisasi itu merupakan upaya PGN dalam rangka memenuhi tugas dari PT Pertamina untuk melaksanakan penugasan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Tugas tersebut meliputi penyediaan pasokan LNG, hingga pembangunan infrastruktur LNG untuk pembangkit listrik.
Pertamina telah menandatangani Head of Agreement (HoA) dengan PLN yang salah satu isinya menunjuk PGN sebagai subholding gas untuk menyediakan pasokan dan infrastruktur.
Baca juga: Komisi VII Minta PGN Lakukan Inovasi Bisnis
Guna menindaklanjuti kesepakatan itu, akan ada delapan klaster infrastruktur LNG yang dibangun secara stimulan untuk pembangit listrik yang sudah dibangun.
Delapan klaster itu adalah Klaster Sumatera, Kalimantan Barat, Bali-Nusa Tenggara (Nusra) 1, Bali Nusra 2, Sulawesi, Maluku, Papua Utara, dan Papua Selatan.
Klasterisasi tersebut juga merupakan bentuk komitmen PGN untuk bersinergi dengan PLN guna meningkatkan penggunaan gas di sektor kelistrikan agar layanan kepada masyarakat bisa maksimal.
Pemanfaatan gas bumi untuk sektor kelistrikan juga membantu mengurangi ketergantungan pada energi impor dan subsidi BBM.
Baca juga: Jokowi Targetkan Emisi Gas Rumah Kaca Turun 26 Persen Tahun Ini
Selain itu, pemanfaatan gas bumi adalah upaya PGN dalam menyediakan energi dalam negeri untuk kesejahteraan rakyat.
PGN telah melakukan koordinasi secara intensif dengan PLN untuk menyelesaikan perjanjian komersial untuk jangka waktu 20 tahun untuk tahap quick win.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan