Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipatok Tertinggi Rp 150.000, Berapa Sebenarnya Harga Alat Rapid Test?

Kompas.com - 13/07/2020, 20:11 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tertinggi pemeriksaan rapid test alias tes cepat antibodi untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) sebesar Rp 150.000.

Penetapan tarif ini diputuskan karena bervariasinya harga rapid test di berbagai rumah sakit.

Lantas, berapa sebenarnya harga jual alat rapid test di pasaran?

Baca juga: Ada Dugaan Jasa Rapid Test Mahal, Ini Hasil Penelitian KPPU

Bendahara Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI) Cristina Sandjaja mengatakan, saat ini rentang harga alat rapid test yang dijual ke rumah sakit atau klinik bervariasi. Bahkan, terdapat alat rapid test yang dijual seharga Rp 500.000.

"Macam-macam (harga jual alat rapid test). Harga produknya aja bervariasi, ada yang Rp 180.000 sampai kisaran Rp 500.000," katanya kepada Kompas.com, Senin (13/7/2020).

Hal tersebut kemudian menjadi salah satu alasan rumah sakit atau klinik masih menyediakan fasilitas rapid test seharga di atas Rp 150.000.

"Atau bisa juga karena marjin laba RS tersebut masih tebal," katanya.

Baca juga: Menhub Minta Kemenkeu Subsidi Rapid Test untuk Masyarakat

Kendati demikian, saat ini pihaknya, yakni PT Prodia Diagnostic Line, sudah mampu memproduksi alat rapid test buatan dalam negeri, RI-GHA Covid-19.

Dimana alat rapid test yang dikembangkan oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tersebut, dibanderol seharga Rp 75.000.

"Ini adalah harga jual yang ditetapkan BPPT untuk Hepatika dan Proline, baik ke klinik, RS, dan lain-lain," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenkes melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi, mematok harga tertinggi rapid test sebesar Rp 150.000.

Dalam surat edaran dijelaskan, biaya tersebut berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com