Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Para Bos 15 Bank di Indonesia Bertemu, Sepakat Revisi Rencana Bisnis

Kompas.com - 14/07/2020, 07:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sebelumnya, pemerintah siap menyalurkan kredit modal kerja kepada UMKM yang selama ini telah mengakses layanan lembaga pembiayaan.

Menteri Koperasi dan Usaha, Kecil, Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Baik itu perbankan, Koperasi, BPR, BMT, maupun Bank Wakaf Mikro. Adapun total pinjaman yang diberikan kepada UMKM maksimal senilai Rp 10 miliar.

"Kategori UMKM saya kira sudah jelas diatur dalam pasal 7 ayat 4 dari lampiran PMK No. 71 Tahun 2020, yaitu bisa dalam bentuk perseorangan, Koperasi, maupun badan usaha. Platform pinjaman memang maksimal Rp 10 miliar dan hanya diberikan kepada satu penjaminan," katanya melalui konfrensi pers virtual, Selasa (7/7/2020).

Baca juga: Doni Primanto Joewono Terpilih Jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com