Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberlanjutan Program Kartu Prakerja Setelah Sempat Mandeg Terima Peserta Baru...

Kompas.com - 14/07/2020, 08:35 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembukaan pendaftaran peserta baru program Kartu Prakerja gelombang IV akhirnya menemukan titik terang. Pasalnya, sejak tiga bulan lalu, program yang menjadi salah satu andalan di masa kampanye Presiden Joko Widodo ini tak membuka pendaftaran untuk peserta baru.

Rencana pembukaan pendaftaran peserta untuk gelombang IV program Kartu Prakerja yang tadinya akan dilakukan setelah Idul Fitri atau bulan Mei lalu terus diundur. Manajemen Pelaksana (PMO) beralasan, Komite Prakerja dan dewan pengawas tengah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah/Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin pelaksaaan program pendafatran pelatihan program keempat dibuka setelah Manajemen Pelaksana (PMO) mendapatkan verifikasi hasil pemeriksaan pelaksanaan Gelombang I hingga III yang sedang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita berharap selesai minggu ini, aturan pelaksanaan dan turunan Permenko diselesaikan paralel sehingga minggu keempat bisa dibuka batch keempat," jelas Rudy di Kemenko Perekenomian, Senin (13/7/2020).

Baca juga: Catat, Gelombang IV Kartu Prakerja Bakal Dibuka Dua Pekan Lagi

Prioritaskan pekerja terdampak covid-19

Adapun pada gelombang kali ini, pemerintah bakal mulai memprioritaskan peserta pencari kerja atau pekerja yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Berdasarkan daftar putih atau whitelist yang dikumpulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini terdapat 1,7 juta orang yang sudah diverifikasi datanya dan masuk di dalam daftar prioritas tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas, Kemenaker Bambang Satrio Lelono menjelaskan, bahwa 1,7 juta orang white list yang dimiliki oleh Kemnaker dikumpulkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi.

"Ini yang akan jadi prioritas peserta prakerja. Karena kita sudah bekerja sama dengan dinas-dinas Provinsi untuk mendorong masyarakat yang terdampak untuk mengikuti program prakerja," jelas Bambang.

Selain itu, pemerintah berencana akan memulai pelaksanaan pelatihan program Kartu Prakerja secara langsung atau offline.

Baca juga: Insentif Prakerja Tak Kunjung Cair? Simak Tips Berikut

Sementara Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pelaksanaan pelatihan secara offline akan mulai dilakukan pada Agustus mendatang. Langkah tersebut diambil seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial serta exit strategy yang dilakukan pemerintah.

Pasalnya selama ini, pelatihan program Kartu Prakerja dilakukan secara online atau dalam jaringan akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Akan membuka pelatihan secara luring (luar jaringan/offline), mudah-mudahan bulan ke depan, Agustus seiring dengan exit strategy Covid-19)," jelas Susiwijono.

Susi pun menjelaskan, pelaksanaan pelatihan secara offline akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Covid-19, seperti menjaga jarak, mencuci tangan, hingga penggunaan masker.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Purbasari menjelaskan, sejak 11 April 2020, sudah sebanyak 11,3 juta pendaftar dari 513 kabupaten dan kota, kecuali Kabupaten Delyai, Papua.

Adapun dari gelombang satu sampai tiga, terdapat 680.000 penerima kartu prakerja. Dimana 143.000 di antaranya merupakan usulan Kemnaker/BPJS Tenaga Kerja.

"58 persen pekerja yang di PHK, 35 persen pencari kerja, 6 persen pekerja yang masih bekerja, dan 1 persen pelaku UKM terdampak," jelas Denni pada kesempatan yang sama.

Baca juga: Agustus, Pelatihan Kartu Prakerja akan Dilakukan secara Tatap Muka Langsung

Revisi Aturan

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo akhir pekan lalu meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020. Perpres tersebut merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Di dalam pasal 31 A aturan baru tersebut diatur mengenai pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk dalam lingkup pengaturan barang dan jasa pemerintah.

Hal tersebut tidak tertuang di dalam aturan sebelumnya. Namun demikian, pemerintah bakal tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Pemberian dan pelaksanaan manfaat dan pemilihan paltform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa," jelas beleid tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Lebih lanjut, Perpres baru itu juga menyatakan setiap kebijakan yang telah ditetapkan Komite Cipta Kerja serta tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Kartu Prakerja oleh Manajemen Pelaksana sebelum Perpres baru dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada itikad baik.

Adapun kebijakan yang dimaksud di antaranya, kerja sama dengan platform digital, termasuk dengan lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan platform digital.

Selain itu juga mengenai penetapan penerima Kartu Prakerja, serta program pelatihan yang telah dikurasi oleh Manajemen Pelaksana dan dipilih oleh penerima manfaat Kartu Prakerja.

"Selain itu terkait besaran biaya program pelatihan, insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Prakerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital kepada lembaga pelatihan," jelas pasal 31B ayat (2).

Pada ayat (3) dan (4) pasal yang sama dikatakan, kebijakan dan tindakan tersebut dapat dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Cipta Kerja.

"Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan masukan dari Kementerian/Lembaga terkait," jelas aturan itu.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Jokowi Minta Peserta Kartu Prakerja Kembalikan Uang

Selain itu pada Pasal 31C beleid diatur pula ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat namun telah menerima bantuan biaya pelatihan.

Peserta yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif tersebut. Sesuai syarat, peserta Kartu Prakerja hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

"Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan atau insentif wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara," katanya.

Pengembalian biaya ini berlaku dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi.

Melalui Perpres baru, Jokowi juga menambah anggota Komite Cipta Kerja menjadi 12 orang yang terdiri dari menteri sekretaris negara, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri ketenagakerjaan ,menteri perindustrian, menteri perencanaan pembangunan nasional/Kepala BPPN, sekretaris kabinet, jaksa agung, kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.

Semula anggota Komite Cipta Kerja hanya enam, dengan Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan wakil adalah Kepala Staf Presiden.

Baca juga: 1,7 Juta Pekerja Terdampak Covid-19 Diprioritaskan Jadi Peserta Kartu Prakerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com