Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosok Freddy Widjaya, Anak Pendiri Sinar Mas yang Tuntut Warisan

Kompas.com - 14/07/2020, 10:53 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak pendiri Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaya, Freddy Widjaya, mengajukan gugatan kepada para saudara tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Freddy menuntut hak pembagian warisan peninggalan mendiang ayahnya Eka Tjipta. Gugatan Freddy terdaftar pada tanggal 16 Juni 2020 dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Freddy menuntut pembagian hak waris kepada lima saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Sebagai informasi, Eka Tjipta Widjaja meninggal dunia dalam usia 98 tahun pada 26 Januari 2019. Ia dikenal sebagai salah satu orang terkaya di Indonesia menurut Forbes dan meninggalkan warisan konglomerasi perusahaan dengan aset triliunan rupiah.

Setelah meninggal, kelompok bisnis Sinar Mas diwariskan ke sejumlah penerusnya. Eka Tjipta sendiri tercatat menikah lebih dari satu kali.

Baca juga: Anak Eka Tjipta Gugat 5 Kakak Tirinya, Tuntut Separuh Harta Warisan

Lalu, siapa sebenarnya sosok Freddy Widjaya?

Dikutip dari putusan MA Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST, Selasa (14/7/2020), Freddy Widjaya merupakan seorang pengusaha yang beralamat di Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam putusan MA disebutkan bahwa Freddy Widjaya merupakan anak sah dari pasangan Eka Tjipta Widjaya dengan Lidia Herawati Rusli yang dibuktikan dengan akta lahir. Keduanya menikah dalam agama Buddha, tetapi tak dicatat di Kantor Catatan Sipil. 

Eka Tjipta Widjaya dengan Lidia Herawati Rusli menikah pada 3 Oktober 1967. Lalu dari pasangan tersebut, lahir Freddy Widjaya pada 30 Oktober 1968. Selain Freddy Widjaya, anak lainnya dari pasangan tersebut yakni Robbin Widjaya dan Sindy Widjaya.

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Masih menurut putusan MA, sebelum meninggal pada 26 Januari 2019, Eka Tjipta Widjaya meninggalkan surat wasiat yang disaksikan notaris Edwar Suharjo pada tanggal 25 April 2008, almarhum Eka Tjipta Widjaya memberikan sejumlah hartanya berupa uang kepada Freddy Widjaya sebagai bekal hidup.

Dengan bukti-bukti yang diajukan ke MA, pemohon atas nama Freddy Widjaya menuntut statusnya sebagai anak sah dari perkawinan Eka Tjipta Widjaya dan Lidia Herawati.

Dalam petitum, Freddy meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat dengan membagi harta waris menurut hukum perdata, yakni masing-masing setengah bagian. Ia juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga.

Ia pun meminta menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Merujuk jadwal sidang, PN Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana perkara ini pada 29 Juni 2020, tetapi para pihak tidak hadir dalam sidang tersebut. PN Jakarta Pusat pun menjadwalkan kembali sidang pada Senin (13/7/2020).

Baca juga: Bisnis Bob Hasan, Julukan Raja Hutan dan Kedekatan dengan Soeharto

Adapun warisan yang dipersoalkan sesuai dengan petitum yakni:

  • PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) dengan total nilai aset sebesar Rp 29,31 triliun dan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 4,63 triliun.
  • PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA) dengan total nilai aset Rp 100,66 triliun dan laba kotor tahun 2018 sebesar Rp 1,64 triliun.
  • Sinar Mas Land dengan total nilai aset pada 2019 senilai 7,75 miliar dollar AS, dengan kurs sesuai petitum Rp 15.000 per dollar AS, maka setara Rp 116,36 triliun.
  • PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) dengan total nilai aset pada September 2019 sebesar Rp 37,39 triliun.
  • PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INTP) dengan total nilai aset 2018 sebesar 8,7 miliar dollar AS, dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS maka setara Rp 131,26 triliun.
  • PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) dengan aset 2,96 miliar dollar AS, dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS sehingga setara Rp 44,47 triliun.
  • PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry dengan total nilai aset pada 2018 sebesar 1,99 juta dollar AS, dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS maka setara Rp 29,96 triliun.
  • PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) dengan total nilai aset sebesar Rp 16,2 triliun.
  • Asia Food and Properties Limited dengan estimasi nilai aset sebesar Rp 80 triliun.
  • China Renewable Energy Investment Limited dengan total nilai aset pada 2019 sebesar 2,79 juta dollar Hong Kong, dengan kurs Rp 19.000 maka nilainya setara Rp 5,31 triliun.
  • PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) dengan total nilai aset pada 2019 sebesar 780,6 juta dollar AS, dengan kurs Rp 15.000 per dollar AS maka setara Rp 11,70 triliun.
  • Paper Excellence BV Netherlands dengan total nilai aset sebesar Rp 70 triliun.

Baca juga: Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa?

Tanggapan Sinar Mas

Menanggapi hal tersebut, Managing Director Sinar Mas Group Soeherman Gandi Sulistiyanto mengatakan, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta dengan status di luar perkawinan, yakni dengan Lidia Herawaty Rusli. Menurut dia, Freddy sudah mendapat bagiannya dalam warisan.

"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Menurut Soeherman, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan di bawah Sinar Mas Group tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta, lantaran Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

"Sehingga, gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," jelasnya.

Baca juga: Freddy Widjaya Gugat Pembagian Warisan, Ini Gurita Bisnis Sinar Mas

(Sumber: KOMPAS.com/Yohana Artha Uly | Editor: Erlangga Djumena)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com