Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Freddy Widjaya Gugat Pembagian Warisan, Ini Gurita Bisnis Sinar Mas

Kompas.com - 14/07/2020, 11:59 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Freddy Widjaya, anak Pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja, menggugat hak atas warisan terhadap lima kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst terhadap Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Ia meminta pada majelis hakim hak atas pembagian separuh warisan peninggalan sang ayah. Ada 12 perusahaan yang disengketakan dengan total nilai aset sekitar Rp 672,62 triliun.

Baca juga: Anak Eka Tjipta Gugat 5 Kakak Tirinya, Tuntut Separuh Harta Warisan

Kedua belasnya yakni PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Sinar Mas Multi Artha Tbk (SMMA), PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM).

Kemudian, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR), PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS), Sinar Mas Land, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment Limited, serta Paper Excellence BV Netherlands.

Dalam petitum, Freddy menyatakan bahwa dirinya dan kelima saudara tirinya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta.

Oleh sebab itu, ia meminta pembagian warisan masing-masing setengah bagian antara dirinya dengan tergugat.

Baca juga: Sosok Freddy Widjaya, Anak Pendiri Sinar Mas yang Tuntut Warisan

Kendati demikian, Managing Director Sinar Mas Grup Soeherman Gandi Sulistiyanto mengatakan Freddy sudah mendapatkan bagiannya dalam warisan sesuai dengan surat wasiat Eka Tjipta yang tutup usia pada 26 Januari 2019 lalu.

Menurutnya, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan dibawah Sinar Mas Grup tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta. Lantaran, Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Eka Tjipta Widjaja memang merupakan salah satu pengusaha yang masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes semasa hidupnya. Pada tahun 2018, ia berada di posisi ketiga orang terkaya di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com