Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Dapat WTP, Laporan Keuangan Pemerintah Dibanjiri Catatan BPK

Kompas.com - 14/07/2020, 16:15 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2019 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun demikian, BPK menilai penting untuk ditekankan dengan opini wajar tanpa pengecualian tidak berarti LKPP bebas dari masalah.

BPK mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam sistem pengendalian internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti.

Baca juga: BPK Beri Opini WTP untuk Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2019

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, penting ditekankan opini WTP di satu tahun bukan merupakan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama pada tahun berikutnya.

"Apalagi dengan kompleksitas masalah yang dihadapi selama tahun 2020, baik perencanaan, pelaksanaan, pengawasan maupun pertanggungjawabannya akan jauh lebih sulit dibandingkan dengan tahun 2019," ujar Agung dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: 400 Karyawan Garuda Indonesia Pilih Pensiun Dini

Agung pun menjelaskan, temuan permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan tersebut meliputi:

  1. Kelemahan dalam penatausahaan Piutang Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Kewajiban Pemerintah selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur/diestimasi.
  3. Pengendalian atas pencatatan Aset Kontraktor Kontrak Kerjasama dan Aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum memadai.
  4. Pengungkapan Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun pada LKPP Tahun 2019 sebesar Rp 2.876,76 Triliun belum didukung Standar Akuntansi.
  5. Penyajian aset yang berasal dari realisasi Belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 44,20 Triliun pada 34 K/L tidak seragam, serta terdapat penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat yang tidak sesuai ketentuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com