Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

4 Tahun Berturut-turut, Laporan Keuangan Bakamla Dapat Opini Disclaimer dari BPK

Kompas.com - 14/07/2020, 17:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer atas laporan keuangan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Dengan demikian, maka tahun ini menjadi tahun keempat badan yang bertugas menjaga keamaan laut tersebut mendapatkan opini disclaimer dari BPK.

Sebelumnya pada tahun 2017 dan 2016 bersama dengan Kementeruan Kelautan dan Perikanan (KKP), Bakamla juga mengantongi opini disclaimer dari BPK. Sementara pada tahun 2018 lalu dan tahun ini, Bakamla menjadi satu-satunya lembaga pemerintahan yang mendapatkan opini disclaimer dalam laporan keuangannya.

Baca juga: BPK: Kabupaten Badung Jadi Satu-satunya Daerah dengan Kemampuan Fiskal Mandiri

BPK pun memberikan catatan atas beberapa permasalahan yang melingkupi kinerja keuangan Bakamla.

Bakamla dilaporkan memiliki catatan pungutan yang belum memiliki dasar hukum dan digunakan langsung sebesar Rp 2,34 miliar berupa penerimaan dari hasil kerjansama dengan PT ITI sebesar Rp 1,47 miliar.

Ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Bakamla sebesar Rp 266,89 juta dan digunakan untuk kebutuhan lain serta pembayaran yang diindikasikan tidak sah dari sisa dana yang tidak dialokasikan dalam operasi sebesar Rp 598,3 juta.

Selain itu, Bakamla juga memiliki permasalahan kekurangan volume pekerjaan pada belanja barang sebesar Rp7,97 miliar di antaranya adalah kelebihan pembayaran atas penyaluran BBM ke Kapal Patroli Laut pada tanggal 31 Desember 2019 untuk BBM yang belum diterima sebesar Rp7,86 miliar.

Baca juga: Meski Dapat WTP, Laporan Keuangan Pemerintah Dibanjiri Catatan BPK

Permasalahan signifikan klaim asuransi yang diperoleh tidak dipergunakan untuk mengganti mesin kapal yang terendam banjir sebesar Rp 41,69 miliar.

Untuk diketahui, secara keseluruhan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, opini WTP diberikan atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap 87 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+