Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stafsus Sri Mulyani Bicara Soal Turunnya Besaran Pesangon di RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 14/07/2020, 20:08 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

 

Pasal di RUU Omnibus Law yang mengatur buruh outsourcing ini berbeda dengan yang tertera di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Polemik Tapera: Pensiunan PNS Tak Bisa Cairkan Duit Tabungan Perumahan

"Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu," bunyi Pasal 66 ayat (1).

Kata Yustinus, soal status pekerja outsourcing sebenarnya juga masih digodok pemerintah yang juga melibatkan perwakilan serikat buruh.

"Soal outsourcing, saya rasa ini tetap bisa dikomunikasikan jalan tengahnya," ujar dia.

Pasal di RUU Omnibus Law yang mengatur buruh outsourcing ini berbeda dengan yang tertera di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: 5 Fakta Baru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4

Dalam regulasi lama itu, pekerja alih daya secara tegas tidak boleh dipekerjakan untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi.

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi" bunyi pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Yustinus mengklaim, RUU ini mengakomodasi kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) sehingga mendatangkan investasi dan menjamin keberlanjutan, serta memberikan kemudahan akses modal untuk UMKM.

"Perizinan yang mempersulit dihilangkan, terutama untuk usaha yang tidak berisiko tinggi. Pelaku UMKM juga coba di-mainstreaming, mandat untuk melakukan kemitraan dan didorong untuk membentuk PT. Ini membantu mereka untuk mendapat akses ke permodalan," kata dia.

Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com