Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Ribuan Rekomendasi Tidak Ditindaklanjuti Pemerintah

Kompas.com - 14/07/2020, 20:18 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan terdapat ribuan rekomendasi yang yang belum dan tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat sejak tahun 2004 hingga semester II tahun 2019. Hal tersebut berisiko terhadap kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkapkan terdapat 16.854 temuan dan 35.564 rekomendasi dari hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL).

"Komitmen untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini Laporan Keuangan, tetapi yang juga pentingnya adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan," ujar Agung dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: BPK Soroti Rasio Utang Pemerintah terhadap PDB di 2019 yang Capai 30,23 Persen

Agung pun mengatakan untuk menjamin agar rekomendasi ditindaklanjuti, BPK melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan. Apalagi berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004, pejabat pengelola keuangan negara wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

Dari hasil pemantauan tersebut, sebanyak 25.819 rekomendasi atau 72,42 persen dengan nilai Rp 17,13 triliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Kemudian sebanyak 7.642 rekomendasi atau 21,43 persen senilai Rp 16,30 triliun dalam proses tindak lanjut.

Sementara itu, ada 2.193 rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjut ataupun tak dapat ditindaklanjuti. Nilai keduanya tersebut atau potensi kerugian negara itu mencapai Rp 4,15 triliun

"Sebanyak 2.033 rekomendasi atau 5,70 persen senilai Rp 2,68 triliun belum ditindaklanjuti, dan 160 rekomendasi atau 0,45 persen senilai Rp 1,47 triliun tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah," tambahnya.

LKPP untuk tahun 2019 kembali mendapat opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Opini WTP

Agung mengatakan, opini WTP diberikan atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap 87 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Dari hasil pemeriksaan secara konsolidasi dari 88 Laporan keuangan tersebut, 84 LKKL dan 1 LKBUN atau 96,5 persen mendapatkan opini WTP, 2 LKKL atau 2,3 persen mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 1 LKKL mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer (1,2 persen).

"Dengan mengkonsolidasikan hasil pemeriksaan atas 87 LKKL dan 1 LKBUN tahun 2019, akhirnya BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2019. Dimana Laporan Keuangan

Pemerintah Pusat Tahun 2019, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang

material, posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan," jelas Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com