Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Perusahaan Sinar Mas yang Jadi Sengketa Warisan

Kompas.com - 15/07/2020, 09:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan atas hak warisan dilayangkan oleh Freddy Widjaya anak Pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja, terhadap lima kakak tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan terdaftar 16 Juni 2020 dengan nomor perkara 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst terhadap Indra Widjaja, Teguh Ganda Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Ada 12 perusahaan yang disengketakan oleh Freddy dengan total nilai aset sekitar Rp 672,62 triliun.

Baca juga: Anak Eka Tjipta Gugat 5 Kakak Tirinya, Tuntut Separuh Harta Warisan

Dalam petitum, Freddy menyatakan dirinya dan kelima saudara tirinya merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta. Oleh sebab itu, ia meminta pembagian warisan masing-masing setengah bagian antara dirinya dengan tergugat.

Ia juga meminta majelis hakim untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta waris adalah sah dan berharga. Serta, menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Menanggapi gugatan tersebut, Managing Director Sinar Mas Grup Soeherman Gandi Sulistiyanto mengatakan, Freddy Widjaja merupakan anak Eka Tjipta dengan status di luar perkawinan dengan Lidia Herawaty Rusli. Menurutnya, Freddy mendapat bagian dalam warisan.

"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Freddy Widjaya Gugat Pembagian Warisan, Ini Gurita Bisnis Sinar Mas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com