Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Edhy: Lobster di Perairan RI Bisa Bertelur Sampai 27 Miliar

Kompas.com - 15/07/2020, 12:22 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengklaim lobster di Indonesia bisa bertelur mencapai 27 miliar benih lobster sepanjang tahun.

Hitungan itu berdasarkan asumsi satu ekor lobster mampu bertelur hingga 500.000 benih per tahunnya.

Edhy menuturkan, berdasarkan penelitian di Australia, satu ekor lobster bisa bertelur hingga 1 juta benih.

Baca juga: KKP Targetkan Budidaya Lobster Tahun 2024 Capai 7.220 Ton Senilai Rp 1,73 Triliun

"Profesor ahli sudah hitung satu lobster 1 juta. Bisa bertelur sampai 4 kali karena musim panasnya 4 bulan. Artinya di Indonesia bisa bertelur sepanjang tahun," kata Edhy dalam diskusi daring, Rabu (15/7/2020).

Edhy menyebut, potensi ini perlu dimanfaatkan, lantaran angka hidup benih lobster di alam hanya 0,02 persen. Artinya setiap 20.000 ekor benih, hanya 1 benih yang bisa mencapai ukuran dewasa.

Sedangkan jika dibudidaya, angka hidup lobster bisa mencapai 30-70 persen tergantung mekanisme budidayanya. Di keramba jaring apung (KJA) rerata hidup lobster mencapai 30 persen.

Persentase akan lebih tinggi mencapai 80 persen bila keramba ditaruh lebih dalam di dasar laut.

"Sekarang pilihannya apakah kita paksa dengan alam atau kembali kepada cara pemikiran kita untuk menghasilkan lebih besar? Kita sudah banyak pengalaman membudidayakan ikan-ikan agar hasilnya lebih banyak," tutur Edhy.

Baca juga: Budidaya Lobster Pakai Kerangkeng Dinilai Lebih Baik ketimbang Keramba Jaring Apung

Untuk mencegah benur punah, Edhy mewajibkan para eksportir untuk melepas 2 persen lobster dari hasil panennya. Dengan begitu, keberadaan benih lobster sudah 100 kali lebih banyak dibanding ditaruh di alam.

"Ini salah satu contoh. Padahal masih banyak lagi. Ada kepiting lumpur, ada sidat. Kata kuncinya adalah komunikasi kami dengan pemerintah, antar lembaga, dan seluruh stakeholder," pungkas Edhy.

Sebelumnya, Edhy mengizinkan penangkapan benih lobster untuk dibudidaya maupun diekspor. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020, mengganti aturan yang sebelumnya, yakni Permen Nomor 56/2020.

Hingga hari ini, Permen yang dikeluarkan Edhy masih menuai polemik.

Banyak pihak termasuk pembudidaya beranggapan, peraturan lebih menekankan pada ekspor benih lobster. Padahal Edhy menyebut aturan itu dikeluarkan untuk menciptakan semangat budidaya.

Baca juga: Harga Benur Kian Mahal, Tanda Ekspor Benih Lobster Bisa Lemahkan Budi Daya

Peraturan yang menekankan pada ekspor benur terlihat dari lenggangnya para eksportir mengekspor benur ke luar negeri.

Sementara dalam aturan, eksportir baru bisa mengekspor jika sudah panen berkelanjutan dan melepasliarkan sebanyak 2 persen dari hasil panen.

Para eksportir mampu mengekspor hanya dalam kurun waktu 1-2 bulan sejak aturan disahkan. Padahal untuk budidaya sampai panen lobster, dibutuhkan waktu sekitar 8-12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rupiah 'Ambles', Pemerintah Sebut Masih Lebih Baik dari Ringgit dan Yuan

Rupiah "Ambles", Pemerintah Sebut Masih Lebih Baik dari Ringgit dan Yuan

Whats New
Perkuat Struktur Pendanaan, KB Bank Terima Fasilitas Pinjaman 300 Juta Dollar AS Dari Korea Development Bank

Perkuat Struktur Pendanaan, KB Bank Terima Fasilitas Pinjaman 300 Juta Dollar AS Dari Korea Development Bank

BrandzView
Menko Airlangga Sebut Indonesia Belum Selesai Hadapi 'Global Shock'

Menko Airlangga Sebut Indonesia Belum Selesai Hadapi "Global Shock"

Whats New
Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

Whats New
Relaksasi WFH untuk ASN Dinilai Tak Pengaruhi Arus Balik Lebaran

Relaksasi WFH untuk ASN Dinilai Tak Pengaruhi Arus Balik Lebaran

Whats New
Kemenaker Terima 1.475 Aduan Masalah THR, Paling Banyak terkait THR Tidak Dibayar

Kemenaker Terima 1.475 Aduan Masalah THR, Paling Banyak terkait THR Tidak Dibayar

Whats New
Menteri PUPR: Pemindahan ASN ke IKN Setelah Upacara 17 Agustus

Menteri PUPR: Pemindahan ASN ke IKN Setelah Upacara 17 Agustus

Whats New
IHSG Ambles, BEI: Tensi Geopolitik Pengaruhi Pergerakan Indeks

IHSG Ambles, BEI: Tensi Geopolitik Pengaruhi Pergerakan Indeks

Whats New
Ekonomi Indonesia Dinilai Cukup Kuat Redam Dampak Potensi Konflik Pascaserangan Iran

Ekonomi Indonesia Dinilai Cukup Kuat Redam Dampak Potensi Konflik Pascaserangan Iran

Whats New
Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 16 April 2024

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 16 April 2024

Spend Smart
'Skenario' Konflik Iran dan Israel yang Bakal Pengaruhi Harga Minyak Dunia

"Skenario" Konflik Iran dan Israel yang Bakal Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Whats New
Ekonomi China Tumbuh 5,3 Persen pada Kuartal I-2024

Ekonomi China Tumbuh 5,3 Persen pada Kuartal I-2024

Whats New
Resmi Melantai di BEI, Saham MHKI Ambles 9,3 Persen

Resmi Melantai di BEI, Saham MHKI Ambles 9,3 Persen

Whats New
Harga Bahan Pokok Selasa 16 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Selasa 16 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com