Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Edhy: Lobster di Perairan RI Bisa Bertelur Sampai 27 Miliar

Kompas.com - 15/07/2020, 12:22 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengklaim lobster di Indonesia bisa bertelur mencapai 27 miliar benih lobster sepanjang tahun.

Hitungan itu berdasarkan asumsi satu ekor lobster mampu bertelur hingga 500.000 benih per tahunnya.

Edhy menuturkan, berdasarkan penelitian di Australia, satu ekor lobster bisa bertelur hingga 1 juta benih.

Baca juga: KKP Targetkan Budidaya Lobster Tahun 2024 Capai 7.220 Ton Senilai Rp 1,73 Triliun

"Profesor ahli sudah hitung satu lobster 1 juta. Bisa bertelur sampai 4 kali karena musim panasnya 4 bulan. Artinya di Indonesia bisa bertelur sepanjang tahun," kata Edhy dalam diskusi daring, Rabu (15/7/2020).

Edhy menyebut, potensi ini perlu dimanfaatkan, lantaran angka hidup benih lobster di alam hanya 0,02 persen. Artinya setiap 20.000 ekor benih, hanya 1 benih yang bisa mencapai ukuran dewasa.

Sedangkan jika dibudidaya, angka hidup lobster bisa mencapai 30-70 persen tergantung mekanisme budidayanya. Di keramba jaring apung (KJA) rerata hidup lobster mencapai 30 persen.

Persentase akan lebih tinggi mencapai 80 persen bila keramba ditaruh lebih dalam di dasar laut.

"Sekarang pilihannya apakah kita paksa dengan alam atau kembali kepada cara pemikiran kita untuk menghasilkan lebih besar? Kita sudah banyak pengalaman membudidayakan ikan-ikan agar hasilnya lebih banyak," tutur Edhy.

Baca juga: Budidaya Lobster Pakai Kerangkeng Dinilai Lebih Baik ketimbang Keramba Jaring Apung

Untuk mencegah benur punah, Edhy mewajibkan para eksportir untuk melepas 2 persen lobster dari hasil panennya. Dengan begitu, keberadaan benih lobster sudah 100 kali lebih banyak dibanding ditaruh di alam.

"Ini salah satu contoh. Padahal masih banyak lagi. Ada kepiting lumpur, ada sidat. Kata kuncinya adalah komunikasi kami dengan pemerintah, antar lembaga, dan seluruh stakeholder," pungkas Edhy.

Sebelumnya, Edhy mengizinkan penangkapan benih lobster untuk dibudidaya maupun diekspor. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020, mengganti aturan yang sebelumnya, yakni Permen Nomor 56/2020.

Hingga hari ini, Permen yang dikeluarkan Edhy masih menuai polemik.

Banyak pihak termasuk pembudidaya beranggapan, peraturan lebih menekankan pada ekspor benih lobster. Padahal Edhy menyebut aturan itu dikeluarkan untuk menciptakan semangat budidaya.

Baca juga: Harga Benur Kian Mahal, Tanda Ekspor Benih Lobster Bisa Lemahkan Budi Daya

Peraturan yang menekankan pada ekspor benur terlihat dari lenggangnya para eksportir mengekspor benur ke luar negeri.

Sementara dalam aturan, eksportir baru bisa mengekspor jika sudah panen berkelanjutan dan melepasliarkan sebanyak 2 persen dari hasil panen.

Para eksportir mampu mengekspor hanya dalam kurun waktu 1-2 bulan sejak aturan disahkan. Padahal untuk budidaya sampai panen lobster, dibutuhkan waktu sekitar 8-12 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com