Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Soal Perebutan Warisan Generasi Kedua Sinar Mas

Kompas.com - 15/07/2020, 13:13 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber ,Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Freddy Widjaya, anak dari mendiang pendiri konglomerasi Grup Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja dari istri Lidia Herawati Rusli, mengajukan gugatan pembagian hak waris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Freddy meminta bagian hak waris kepada lima saudara tirinya yang jadi penerus kelompok bisnis Sinar Mas, mereka adalah Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian.

Dikutip dari putusan pengadilan Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST, Freddy Widjaya meminta pada majelis hakim hak atas pembagian separuh warisan peninggalan sang ayah. Ada 12 perusahaan yang disengketakan dengan total nilai aset sekitar Rp 672,62 triliun.

Baca juga: Pendiri Sinar Mas Sudah Khawatirkan Perebutan Warisan sejak 24 Tahun Silam

Berikut beberapa fakta terkait gugatan pembagian hak warisan yang diajukan Freddy kepada lima kakak tirinya yang berbeda ibu tersebut:

1. Aset yang diperebutkan bernilai Rp 672,62 triliun.

Almarhum Eka Tjipta Widjaya diketahui meninggalkan warisan banyak sekali perusahaan yang tergabung dalam kelompok bisnis Sinar Mas. Ada 12 perusahaan beserta ratusan perusahaan anak cucu yang masuk dalam perkara pengadilan.

Sejumlah perusahaan di bawah Sinar Mas juga diketahui jadi salah pemimpin pasar. Sebutlah PT Sinar Mas Agro Resources and Technology TbK (SMAR) yang merupakan konglomerasi perkebunan sawit dan pengolahan produk turun CPO.

Lalu ada Sinar Mas Land yang menjadi satu perusahaan pengembang terbesar di Tanah Air yang jadi induk dari kawasan BSD di Serpong, Tangerang Selatan. Pengembang ini juga memiliki banyak tanah di kawasan lain.

Baca juga: Sebelum Tuntut Warisan, Freddy Minta Pengesahan Anak Sah Eka Tjipta di Pengadilan

Grup Sinar Mas juga dikenal sebagai penguasa industri kertas lewat PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM).

Kedua perusahaan raksasa tersebut bergerak di bidang pembuatan kertas, pulp dan kertas kemasan. Sinar Mas juga tercatat melebarkan sayap di sektor keuangan dengan mendirikan Bank Sinar Mas dan perusahaan asuransi yang terafiliasi.

2. Sinar Mas anggap klaim Freddy tak punya dasar hukum

Managing Director Sinar Mas Group Soeherman Gandi Sulistiyanto mengatakan, Freddy Widjaja adalah anak Eka Tjipta dengan status di luar perkawinan, yakni dengan Lidia Herawaty Rusli. Menurut dia, Freddy sudah mendapat bagiannya dalam warisan.

"Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat, sesuai dengan surat wasiat dari Bapak Eka Tjipta Widjaja," ungkapnya kepada Kompas.com, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Sederet Perusahaan Sinar Mas yang Jadi Sengketa Warisan

Menurut Soeherman, gugatan Freddy atas perusahaan-perusahaan di bawah Sinar Mas Group tidak ada hubungan dengan almarhum Eka Tjipta, lantaran Eka Tjipta tidak memiliki saham di perusahaan-perusahaan tersebut.

"Sehingga, gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi pada dasarnya Sinarmas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com