JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebutkan, terdapat aset tanah dan kendaraan bermotor Kementerian PUPR tanpa sertifikat lengkap, dengan nilai sebesar Rp 3 triliun.
Pernyataan tersebut merupakan hasil temuan dari Laporan Hasil Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2018.
"Aset tetap berupa tanah dan kendaraan bermotor Rp 3 triliun pada 30 satuan kerja belum didukung dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)," ujar Basuki dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: Aset Negara Naik 65 Persen Jadi Rp 10.457,5 Triliun
Basuki menjelaskan, tanah dan kendaraan bermotor tersebut merupakan aset lama Kementerian. Bahkan, organisasi yang mengelola aset tersebut sudah dibubarkan.
"Ini bangunan-bangunan lama, kendaraan-kendaraan lama yang administrasinya sudah banyak berganti administrasi, organisasinya sudah dibubarkan, dan sebagainya," katanya.
Menurut dia, hal tersebut yang mengakibatkan Kementerian PUPR gagal mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2018.
Oleh karenanya, di hadapan Anggota Komisi V DPR RI, Basuki memastikan pihaknya akan terus menelusuri keberadaan aset-aset tersebut.
"Jadi masih ditelusuri terus," ucap Basuki.
Baca juga: Fakta GBK, Aset Negara Bernilai Paling Mahal, Sebagian Dikelola Swasta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.