Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Tengah Pandemi Corona, BUMN Setor Pajak Rp 55,51 Triliun

Kompas.com - 15/07/2020, 15:41 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, perusahaan-perusahaan pelat merah tetap membayar pajak ke negara di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Erick, hal ini dilakukan untuk tetap menjaga arus kas (cash flow) dari pemerintah di tengah pandemi ini.

“Kurang lebih di triwulan I ini kita sudah membayar pajak Rp 55,51 triliun. Terlepas dari kondisi Covid-19, kami juga tetap menjaga cash flow dari pemerintah. Karena itu pajak-pajak tetap kita bayar secara tepat waktu,” ujar Erick di Komisi VI DPR RI, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Kebiasaan BUMN yang Buat Neraca Dagang RI Tekor

Selain pajak, lanjut Erick, di tengah pandemi ini juga BUMN tetap menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Belum lagi PNBP, di triwulan I pun kami tetap memberi sebesar Rp 31,43 triliun. Ini komitmen kami sebagai perusahaan BUMN tetap menjaga daripada cash flow pemerintah,” kata mantan bos Inter Milan itu.

Erick pun merincikan, pada 2019 lalu, BUMN telah menyetorkan pajak sebesar Rp 283 triliun. Sedangkan untuk PNBP, perusahaan pelat merah di 2019 membayarkan senilai Rp 163 triliun.

“Tentu maksud dan tujuan kami menyampaikan hal ini, tentu tidak lain sebenarnya, proses yang kita lakukan ke pemerintah ada proses yang memberikan solusi bersama. Tentu dengan kerendahan hati utang dari pemerintah saat ini sangat diperlukan untuk kami,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com