JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VI DPR RI menyetujui tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 23,65 triliun di 2020 ini.
Semula, BUMN yang akan mendapat talangangan hanya berjumlah lima. Kelima perusahaan plat merah tersebut, yakni PT Hutama Karya, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).
Namun, pada rapat yang diselenggarakan pada Rabu (15/7/2020) diputuskan, PT Perkebunan Nusantara, Perum Perumnas dan PT Kereta Api Indonedia juga mendapatkan PMN. Semula, ketiga perusahaan tersebut akan diberikan dana talangan saja.
Baca juga: Stafsus Menteri BUMN: PMN Bukan Prioritas dalam Penyelamatan Jiwasraya
“Kami sepakat kalau dana pinjaman itu kalau memang akan diusulkan untuk jadi dana PMN dengan catatan, bahwa perusahaan yang menerima atau mengubah dana pinjaman menjadi PMN 100 persen milik negara,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, Rabu.
Adapun rincian dana PMN tersebut, yakni Rp 7,5 triliun untuk Hutama Karya, Rp 1,5 triliun untuk PT PNM, RP 500 miliar untuk ITDC, Rp 6 triliun untuk PT BPUI, Rp 4 triliun untuk PTPN, Perumnas Rp 650 miliar dan Rp 3,5 triliun untuk PT KAI.
“PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan penerima PMN," kata Aria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.