Padahal KPPU di negara lain punya kewenangan menggeledah dan menyita dokumen, seperti di KPPU Jepang, Jerman, dan Amerika serikat.
"Terus terang saja dalam menemukan alat bukti tentunya kami banyak mengalami kendala," ungkap dia.
Kendati demikian, Ukay menyebut hal tersebut sebagai tantangan bagi KPPU. Pihaknya selama ini berupaya menemukan bukti pelanggaran persaingan usaha salah satunya dengan pendekatan ekonomi.
"Jadi hasil analisis ekonomi bisa menjadi indikasi atau alat bukti terjadinya pelanggaran persaingan usaha," ujarnya.
Baca juga: Persaingan Antar-bank BUMN yang Jadi Sorotan Erick Thohir
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.