Padahal KPPU di negara lain punya kewenangan menggeledah dan menyita dokumen, seperti di KPPU Jepang, Jerman, dan Amerika serikat.
"Terus terang saja dalam menemukan alat bukti tentunya kami banyak mengalami kendala," ungkap dia.
Kendati demikian, Ukay menyebut hal tersebut sebagai tantangan bagi KPPU. Pihaknya selama ini berupaya menemukan bukti pelanggaran persaingan usaha salah satunya dengan pendekatan ekonomi.
"Jadi hasil analisis ekonomi bisa menjadi indikasi atau alat bukti terjadinya pelanggaran persaingan usaha," ujarnya.
Baca juga: Persaingan Antar-bank BUMN yang Jadi Sorotan Erick Thohir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.