Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"KPPU Tidak Bisa Masuk ke Ruangan, Lalu Menyita..."

Kompas.com - 15/07/2020, 21:07 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mengungkapkan, lembaga yang dipimpinnya memiliki kelemahan yang mendasar dalam melakukan penegakkan hukum. Hal tersebut adalah tidak memiliki kewenangan menggeledah dan menyita dokumen.

"Jadi KPPU tidak bisa masuk ke ruangan lalu menyita, ataupun memaksa pelaku usaha untuk menyerahkan bukti-bukti yang ada," katanya dalam webinar Redefinisi Kelembagaan KPPU, Rabu (15/7/2020).

Kurnia bilang, kewenangan penegakan hukum yang terbatas itu menyulitkan KPPU untuk membuktikan suatu perkara mengenai praktik monopoli. Alhasil butuh waktu yang lama hingga akhirnya perkara bisa diputuskan.

"Sehingga proses penanganan perkara di KPPU, terutama penyelidikan, pembuktian, hingga pemberkasannya berjalan cukup lama," ujarnya.

Baca juga: Lakukan Persaingan Tidak Sehat, Grab Didenda Rp 29,5 Miliar oleh KPPU

Oleh sebab itu, ia berharap Revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) bisa segera rampung dan menguatkan kewenangan KPPU.

Kurnia bilang, beleid yang juga disebut UU Antimonopoli tersebut sudah berusia 21 tahun sehingga sangat perlu pembaruan. Menurut dia, perkembangan usaha masa kini juga jauh lebih berkembang ke digitalisasi sehingga tidak ada batas wilayah atau borderless.

"Waktu dibikin masih cocok, tapi pada waktu sekarang dirasakan tidak ada kecocokan lagi. Diharapkan UU ini bisa direvisi sehingga KPPU bisa menjalankan amanah untuk tegakkan hukum persaingan usaha, sehingga tercipta persaingan yang sehat," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi menambahkan, undang-undang di Indonesia yang mengatur kewenangan KPPU memang cukup berbeda dengan negara lainnya. Indonesia tidak bisa melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bukti langsung.

Baca juga: Ada Dugaan Jasa Rapid Test Mahal, Ini Hasil Penelitian KPPU

Padahal KPPU di negara lain punya kewenangan menggeledah dan menyita dokumen, seperti di KPPU Jepang, Jerman, dan Amerika serikat.

"Terus terang saja dalam menemukan alat bukti tentunya kami banyak mengalami kendala," ungkap dia.

Kendati demikian, Ukay menyebut hal tersebut sebagai tantangan bagi KPPU. Pihaknya selama ini berupaya menemukan bukti pelanggaran persaingan usaha salah satunya dengan pendekatan ekonomi.

"Jadi hasil analisis ekonomi bisa menjadi indikasi atau alat bukti terjadinya pelanggaran persaingan usaha," ujarnya.

Baca juga: Persaingan Antar-bank BUMN yang Jadi Sorotan Erick Thohir

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com