Klikpajak merupakan sebuah aplikasi pengelolaan pajak berbasis online untuk pribadi maupun bisnis.
Dengan kondisi saat ini di mana pelayanan pajak offline dibatasi oleh DJP sementara waktu, pengurusan pajak secara online menjadi solusi utama bagi Wajib Pajak untuk membayarkan kewajiban pajaknya dengan tepat waktu.
KlikPajak memiliki beberapa layanan, antara lain e-Billing, e-Faktur, dan e-Filing. Selain ketiga fitur tersebut, Klikpajak juga akan merilis fitur e-Bupot dalam waktu dekat.
Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau saluran tertentu ditetapkan oleh DJP yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.