Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kata Sri Mulyani tentang Pengembalian Otoritas OJK ke BI?

Kompas.com - 16/07/2020, 12:11 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan, isu pengembalian otoritas pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) kembali berhembus.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan bahkan belum menerima informasi mengenai hal tersebut.

Namun demikian, pihaknya mengatakan saat ini pemerintah dengan DPR RI tengah dalam proses pembahasan mengenai arsitektur pengawasan keuangan dan moneter.

Baca juga: Soal Isu Peleburan Fungsi OJK ke BI, Ini Kata Juda Agung

"Kami belum ada informasi substansi tentang itu. Pemerintah saat ini dan dengan DPR akan memutuskan bagaimana arsitektur dari kewenangan pengawasan keuangan dan moneter, dan ini akan bergantung dari porses legislasi," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Kamis (16/7/2020).

Lebih lanjut Bendahara Negara itu menjelaskan pemerintah berkomitmen untuk memertahankan stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Selain itu pihaknya mengatakan pihaknya akan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan di tengah kondisi perekonomian yang saat ini dalam kondisi rentan.

"Banyak perusahaan menghadapi tekanan dari penurunan ekonomi, dan kebijakan untuk mendukung ketahanan perusahaan sektor keuangan dan institusi keuangan, bank, dan banyak yang mengatakan mereka enggak akan survive," ujar dia.

Untuk menghindari moral hazard atau penyimpangan dari setiap kebijakan yang dibuat, Sri Mulyani mengatakan pemerintah bakal terus melibatkan para penegak hukum.

Baca juga: OJK Disarankan Jadi Pengawas Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-bank Saja

Dia juga menekankan pemerintah juga bekerja sama dengan BI serta OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Keseimbangan akan terus disesuaikan. Pemerintah saat ini bekerja sama dengan BI dan OJK dan DPR untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com