Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua BPK Sebut Benny Tjokro Memberikan Keterangan Palsu

Kompas.com - 16/07/2020, 15:27 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menegaskan, laporan kasus pencemaran nama baiknya dengan terlapor Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, tetap berjalan di Bareskrim Polri.

Menurut Agung, Benny Tjokro tak hanya menuding bahwa Ketua BPK telah melindungi Grup Bakrie dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya. Benny Tjokro sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya yang diusut oleh Kejaksaan Agung.

"Itu tetap jalan, kan sudah kami laporkan ke Badan Reserse Kriminal. Dia bukan hanya melakukan pencemaran nama baik tapi juga memberikan keterangan palsu dengan konsersi hukum yang sudah kami jelaskan," ujarnya ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Dampak Covid-19, Ekonom: Resesi Ekonomi Bagian dari Kenormalan Baru

Agung Firman mengatakan, yang dilakukan oleh BPK adalah melakukan perhitungan kerugian negara.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan setelah ada permintaan dari Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi ahli terkait laporan Ketua BPK Agung Firman Sampurna terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro.

Baca juga: BP Tapera Catat 286.000 PNS Muda Belum Memiliki Rumah

Pada 29 Juni 2020, Ketua BPK telah melaporkan Benny Tjokro ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Benny Tjokro yang menuding BPK melindungi Grup Bakrie dalam skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Saat itu, Agung menyebutkan, apa yang disampaikan Benny Tjokro dalam persidangan merupakan hal yang tidak berdasar, bahkan menjurus kepada tidakan pencemaran nama baik BPK.

Baca juga: Bank Dunia Proyeksi Ekonomi RI Tak Tumbuh, Bisa - 2 Persen jika....

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com