Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tingkatkan Kinerja Sektor Energi, Menteri ESDM Buat Berbagai Kebijakan Strategis

Kompas.com - 16/07/2020, 19:00 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) Arifin Tasrif menyelesaikan berbagai kebijakan strategis untuk meningkatkan kinerja sektor ESDM di tengah pandemi Covid-19.

"Kebijakan strategis tersebut diantaranya penerbitan perubahan undang-undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara, Konversi pembangkit listrik diesel ke gas," ungkap Arifin, di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Diantara beberapa kebijakan itu, menurut dia, yang paling signifikan yaitu implementasi penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu agar dapat meningkatkan daya saing dan meningkatkan perekonomian nasional.

Hal itu, kata Arifin, sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi, baik untuk industri maupun untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah dilaksanakan.

Baca juga: Pagu Inisiatif Kementerian ESDM Rp 6,84 Triliun, Menteri Arifin: Untuk Kepentingan Rakyat

"Penyesuaian harga gas bumi ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional," ungkap Arifin seperti dalam keterangan tertulisnya.

Arifin menambahkan, saat ini terdapat terdapat 197 pengguna gas bumi yang menikmati penyesuaian harga gas bumi menjadi 6 dollar AS per Millions British Thermal Units (MMBTU).

"Pengguna gas bumi tersebut dari perusahaan yang bergerak di industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan industri sarung tangan karet," sambung Arifin.

Tak hanya itu, ia mengatakan, penurunan harga gas tersebut juga diterapkan untuk sektor kelistrikan.

Baca juga: Tanggulangi Covid-19, Kementerian ESDM Realokasi Anggaran Rp 3,46 Triliun

"Kebijakan ini dilakukan karena menyediakan listrik yang terjangkau bagi masyarakat juga mendukung pertumbuhan industri," imbuhnya.

Meski demikian, ia menilai, kebijakan tersebut tidak akan mengurangi besaran penerimaan kontraktor migas dan tidak menambah beban keuangan negara.

Sebagai informasi, hingga akhir Juni lalu, total volume gas bumi yang telah mengalami penyesuaian harga, baik untuk industri tertentu maupun untuk kelistrikan mencapai 1.223,03 billion british thermal unit per day (BBTUD).

Era baru minerba

Sementara itu, Arifin mengungkapkan, pengelolaan mineral dan batubara (minerba) juga memasuki era baru usai terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba.

"Selain kepastian divestasi 51 persen, hilirisasi mineral guna meningkatkan nilai tambah dan prioritas penawaran area tambang bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU ini digadang-gadang menjawab tantangan kelestarian lingkungan," jelas Arifin.

Kemudian, ia mengatakan, sanksi akan diberikan jika pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) yang izin usahanya dicabut atau berakhir tidak melaksanakan reklamasi atau pascatambang.

Tak hanya itu, ia mengatakan, sanksi juga berlaku bagi IUP dan IUPK yang tidak menempatkan dana jaminan reklamasi atau pascatambang.

Baca juga: Kebijakan Kementerian ESDM soal Perubahan KK Jadi IUPK Dinilai Salahi Aturan

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com