Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tingkatkan Kinerja Sektor Energi, Menteri ESDM Buat Berbagai Kebijakan Strategis

Kompas.com - 16/07/2020, 19:00 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

"Hukumannya dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar," ujar Arifin.

Bukan hanya sanksi pidana, Arifin mengatakan, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.

"Dengan adanya sanksi ini, harapannya, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, pencemaran lingkungan bisa dihindarkan," tuturnya.

Menurut dia, saat ini, aturan pendukung UU Minerba berupa Peraturan Pemerintah (PP) tengah dibahas dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan pemerintah daerah.

Baca juga: Tak Terima Dihadiri Staf Ahli, Banggar DPR Tunda Rapat dengan Kementerian ESDM

Berdasarkan informasi, Arifin mengaku, rancangan PP tersebut juga akan dibahas di berbagai forum dengan melibatkan akademisi, praktisi hingga asosiasi.

"UU Minerba ini telah mengakomodir berbagai pihak dan masukan untuk memberikan kepastian usaha, investasi dan peningkatan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," tegas Arifin kembali.

Pengembangan Energi Bersih

Di sisi lain, Arifin menilai, pemanfaatan energi bersih, khususnya untuk pembangkit listrik akan terus ditingkatkan.

"Ditargetkan pembangkit listrik berbahan bakar diesel yang dikonversi menjadi gas bumi totalnya mencapai kapasitas sekitar 1,7 Gigawatt di 52 lokasi," ujarnya.

Arifin juga tengah menugaskan PLN untuk melaksanakan kegiatan gasifikasi pembangkit tenaga listrik dan pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) dari Pertamina dalam rangka konversi penggunaan diesel dengan LNG .

"Pemerintah menargetkan pula untuk mengganti semua pembangkit listrik tenaga diesel dalam tiga tahun ke depan," tuturnya.

Selain itu, ia pun menugaskan Pertamina untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG dalam penyediaan tenaga listrik oleh PLN pada setiap pembangkit listrik.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan Gas Pembangkit Listrik, PGN Bangun 8 Klaster LNG

"Pertamina wajib menyediakan harga gas hasil regasifikasi LNG di plant gate yang akan menghasilkan Biaya Pokok Penyediaan Tenaga Listrik lebih rendah dibandingkan menggunakan diesel,"

Menurut Arifin, diperkirakan, total penghematan dari konversi tersebut sekitar Rp 3 triliun per tahun.

Ia mengatakan, hal ini dilakukan mengingat gas bumi menjadi salah satu tulang punggung energi Indonesia.

"Kebutuhan gas di dalam negeri akan bertambah dan pemanfaatannya harus dialokasikan semaksimal mungkin," tegasnya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com