Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tingkatkan Kinerja Sektor Energi, Menteri ESDM Buat Berbagai Kebijakan Strategis

Kompas.com - 16/07/2020, 19:00 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Persiapan peraturan terkait feed in

Pada kesempatan yang sama, Arifin mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan peraturan terkait Feed in Tarif atau pembayaran energi terbarukan.

Menurut dia, peraturan tersebut diterapkan guna mencapai target dan mendorong investasi energi terbarukan.

"Ini komitmen pemerintah dalam menerapkan penggunaan energi baru terbarukan (EBT), harus memperluas pemanfaatan dan mendorong investasi,"imbuhnya.

Ia menilai, peraturan terkait harga energi terbarukan yang lebih menarik agar segera diterbitkan supaya  ada akselerasi untuk energi terbarukan.

Baca juga: Pengusaha Dukung Pemerintah Perbaiki Harga Energi Terbarukan

Untuk hal tersebut, Arifin memaparkan, sebelumnya pada akhir Februari 2020, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan kebijakan pemanfaatan EBT untuk penyediaan tenaga listrik.

"Permen tersebut mengatur proses pembelian listrik EBT dengan penunjukan langsung bersyarat, skema kerjasama dapat disesuaikan menjadi build, own, operate (BOO)," sambungnya.

Selain itu, ia mengatakan, Permen tersebut mengatur pula tentang pengaturan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) waduk atau irigasi yang dibangun Kementerain Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Termasuk juga mengatur tentang penugasan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Kota, dan penugasan pembelian listrik kepada PLN untuk pembangkit listrik EBT yang pendanaannya dari hibah," imbuhnya.

Baca juga: Akselerasi EBT di Era New Normal, Bisa Hasilkan 9.000 MW Pembangkit EBT pada 2024

Arifin menuturkan, langkah itu diambil mengingat Indonesia telah menetapkan target 23 persen pemanfaatan energi terbarukan dalam bauran energi pembangkit pada tahun 2025.

"Kebijakan ini dikombinasikan juga dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi hingga 29 pada tahun 2030," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com