Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teten: Sertifikat Merek Bikin Pelaku Usaha Semakin Percaya Diri ...

Kompas.com - 17/07/2020, 13:28 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) resmi menerima 118 sertifikat merek bagi KUMKM yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, hal ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing KUMKM, sekaligus melestarikan, menjaga kualitas dan melindungi karya intelektual Anak Bangsa serta Produk Asli Indonesia.

“Dengan mendapatkan sertifikat merek, pelaku usaha akan menjadi semakin percaya diri dalam menjalankan usahanya, mengingat sengketa merek di Indonesia pun kerap kali terjadi. Dengan adanya sertifikat merek ini kami berharap, KUMKM bisa mendapatkan kepastian hukum atas merek yang dimilikinya sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi bisnis KUMKM” ujarnya dalam acara penyerahan sertifikat merek UMKM di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Teten mengapresiasi Kemenkumham untuk mendorong berkembangnya pelaku UMKM di Indonesia.

Baca juga: Pengajuan Sertifikat Merek Naik, Kemenkumham Buka Pendaftaran Online

Menurut Teten, sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 ada sebanyak 10.912 pelaku UMKM yang mendapatkan fasilitas HKI. Dari total angka tersebut, rata-rata pelaku UMKM yang telah memiliki sertifikat merek, bisa menaikkan omzetnya sebesar 33,60 persen terutama bagi pelaku UMKM yang berada di sektor makanan dan minuman.

“Kami sangat mengapresiasi atas penyerahan Sertifikat Merek sejumlah 118 dari Kementerian Hukum dan HAM ini. Dengan mendapatkan sertifikat merek, pelaku usaha akan menjadi semakin percaya diri dalam menjalankan usahanya," katanya.

Dia berharap dengan adanya sertifikat merek ini KUMKM bisa mendapatkan kepastian hukum atas merek yang dimilikinya sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi bisnis.

Dia mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Hukum dan HAM akan terus melakukan sosialisasi, edukasi dan pendampingan, tentang pentingnya melindungi hak intelektual, serta memberikan kemudahan prosedur dalam hal akses pendaftaran.

“Kolaborasi merupakan kunci sukses untuk memajukan UMKM Indonesia, untuk itu saya berharap kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Koperasi dan UKM akan terus berlanjut untuk kemajuan KUMKM agar mampu bertahan dan merajai pasar lokal maupun global di tengah pandemi Covid-19,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, pengajuan permohonan merek semakin meningkat. Pada 2018 terdapat 8.829 permohonan, kemudian tahun berikutnya meningkat menjadi 10.632 permohonan.

Dia menilai, meningkatnya permohonan merek dari UMKM, tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam proses permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Merek menjadi hal yang penting untuk dilindungi, karena dimaksudkan untuk membedakan suatu produk dengan produk lainnya. Selama ini, para pengusaha UMKM lebih mementingkan berjualan terlebih dahulu dari pada melindungi HKI-nya,” katanya.

Yasonna menambahkan berdasarkan data pada tahun 2019, baru sekitar 10.632 merek UMKM yang mendaftarkan HKI dari total jumlah 64,1 juta pelaku UMKM yang ada di Indonesia.

Angka tersebut katanya, tergolong rendah. Padahal, pendaftaran pelindungan merek sangatlah penting untuk melindungi produk mereka dalam menunjang keberlangsungan usaha.

“Minimnya kesadaran para pelaku UMKM mengenai hak kekayaan intelektual sangat disayangkan, karena pada akhirnya produk-produk usaha UMKM ini sering kali dijual tanpa merek dan produknya diperjual belikan kembali dengan menggunakan merek dagang dan jasa pihak ke tiga. Hal ini tentu sangat merugikan bagi para pengusaha UMKM itu sendiri karena mereka tidak mendapatkan nilai tambah dari produk dan jasa yang mereka perjualbelikan,” jelas dia.

Baca juga: Akhir Kasasi Sengketa Merek Eiger...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com