JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha adalah harus memiliki merek dagang. Dengan memiliki merek dagang, dipercayai bisa mendongkrak pendapatan atau omzet dari usaha yang dijalani.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bahkan mengatakan pelaku usaha yang memiliki merek dagang bisa mendongkrak omzet hingga 33,60 persen.
“Dengan mendapatkan sertifikat merek, pelaku usaha akan menjadi semakin percaya diri dalam menjalankan usahanya, mengingat sengketa merek di Indonesia pun kerap kali terjadi," ujarnya dalam acara penyerahan sertifikat merek UMKM di Jakarta, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Investor Pemula, Pahami 7 Istilah Saham Paling Dasar Sebelum Mulai Trading
"Selain itu pula bisa menaikkan omzet usahanya sebesar 33,60 persen terutama bagi pelaku UMKM yang berada di sektor makanan dan minuman," sambungnya.
Di sisi lain mengurus merek dagang di Indonesia saat ini juga tidak sulit. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sudah membuka pelayanan untuk membuat merek dagang secara online.
Berdasarkan situs resminya, berikut cara mengurus atau mengajukan permohonan hak merek secara online:
Baca juga: Teten: Sertifikat Merek Bikin Pelaku Usaha Semakin Percaya Diri ...