Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Membayar Pajak , Benci Tapi Rindu

Kompas.com - 17/07/2020, 17:29 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Bagaimana kebidupan kita tanpa adanya pajak? Gambaran kehidupan paling nyata adalah layaknya kita hidup dalam keadaan lockdown saat pandemi.

Kita tidak bisa pergi kemana-mana. Bukan lockdown disebabkan pandemi, tapi karena tidak bisa keluar rumah yang disebabkan tidak tersedianya fasilitas umum seperti jalan raya, taman, lampu jalan, perangkat lalu lintas dan fasilitas umum lainnya.

Belum lagi faktor keamanan yang tidak menentu. Barangkali tanpa pajak, hanya orang kaya yang bisa keluar rumah karena mampu membayar untuk penggunaan jalan, membayar petugas keamanan dan fasilitas lainnya.

Semua fasilitas umum yang selama ini kita nikmati dan tidak banyak kita sadari tersebut dibangun negara dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

Baca juga: Lewat Digitalisasi, Aplikasi Ini Bantu Masyarakat Sadar Pajak

Bagi sebagian orang, mendengar kata “pajak” mungkin langsung terbayang uang hasil jerih payah dari berusaha atau bekerja yang harus disetorkan ke negara.

Terbayang harga yang lebih mahal karena adanya pajak yang harus dibayarkan pada barang tertentu. Atau ada juga yang terbayang adanya perubahan dalam pelayanan publik yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Setiap warga negara pasti punya pengalaman yang berbeda mengenai persepsi kata pajak.

Benci Tapi Rindu

Terlepas dari semua rasa yang ada, para pendiri bangsa ini sudah menyadari tentang pentingnya pajak sebagai sumber penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan.

Bahkan tanggal 14 Juli 1945, pada saat Badan penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) membuat Rancangan Undang-Undang Dasar negara Indonesia, kata “pajak” dituangkan dalam Rancangan UUD Kedua, Bab VII Hal Keuangan pada Pasal 23 butir kedua yaitu: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.”

Berdasarkan peristiwa penting tersebut, sejak tahun 2017, Direktorat Jenderal Pajak mencanangkan tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak.

Menyimak perjalanan dari waktu ke waktu, pajak sebagai bagian dari penerimaan negara seperti layaknya judul sebuah lagu; Benci Tapi Rindu.

Secara naluri, tentu tidak ada seorangpun yang mau penghasilannya dipotong atau dipungut pajak. Atau kalau membeli barang tertentu, tidak rela bila dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yang akan menambah harga yang akan dibayarkan. Dia dibenci banyak orang.

Di sisi lain, dia dirindukan karena proporsi perpajakan dalam pendapatan negara adalah bagian yang terbesar selama tiga dekade terakhir. Bayangkan utang negara yang selama ini dianggap sangat besar, secara kasat mata akan semakin besar bila selama ini tidak ada penerimaan negara dari pajak.

 

Baca juga: Semut: Kolaborasi, Pajak, dan Tauladan Manusia

Ketika belanja negara tidak bisa dibayar dari penerimaan negara, maka akan terjadi defisit yang kemudian dibiayai melalui pembiayaan/utang. Pajak menjadi andalan utama pemerintah dalam mengelola keuangan negara di APBN.

Namun bila dilihat dari tingkat kepatuhan Wajib Pajak, dapat dikatakan kepatuhannya masih rendah. Menurut pernyataan Menteri Keuangan kepada media pada 10 Juli 2020, realisasi penerimaan pajak hingga akhir juni 2020 tercatat senilai Rp 531,7 triliun. Angka ini baru mencapai atau 44,4 persen, terhadap target sebesar Rp 1.198,8 triliun dari APBN 2020 sesuai Perpres 72 tahun 2020.

Belum Optimal

Terlihat bahwa walaupun target penerimaan pajak sudah diturunkan karena adanya pandemic, namun pajak yang dibayarkan masyarakat masih belum optimal. Begitu pula dari kepatuhan pelaporan pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com