Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Fraud di Perbankan, OJK Terapkan Pengawasan Berlapis

Kompas.com - 17/07/2020, 22:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus memperkuat regulasi di sektor perbankan guna mencegah terjadinya fraud di industri perbankan.

Regulasi yang ketat dinilai penting, lantaran perbankan memiliki peran penting dalam ekonomi Indonesia, sehingga bila mengalami kolaps akan berdampak sistemik.

"Artinya bahwa sebenarnya regulasi mengenai banking sudah sangat ketat. Kalau dari internal, kita sudah mengatur tugas komisaris seperti apa. Kemudian di bawah komisaris ada komite-komite termasuk komite kredit dan sebagainya. Kemudian di level direksi ada juga risk management," kata Kepala Pengawas Perbankan Heru Kristiyana pada webinar IDX Channel di Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Baca juga: Perbankan Jadi Tumpuan Pemulihan Ekonomi Saat New Normal

Heru berpendapat, ring satu pencegahan fraud sebenarnya sudah ada di dalam internal itu sendiri, yakni mulai dari komisaris, komite di bawah komisaris, risk management, maupun unit antifraud yang berada di bawah direksi perbankan.

Akan tetapi, bila aksi fraud masih tetap terjadi, Heru menegaskan masih ada ring kedua yang lanagsung diawasi dan dijaga ketat OJK. Kemudian ada pengawasan dari auditor eksternal.

Sesuai ketentuan manajemen risiko, bank diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola risiko, termasuk adanya sistem pengendalian intern terhadap pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional pada seluruh jenjang organisasi bank.

Selanjutnya, pengaturan mengenai pencegahan fraud di industri perbankan telah berlaku sejak tahun 2011, dan terakhir disempurnakan pada POJK No.39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud.

Baca juga: Investor Asing Ramai-ramai Suntik Modal di Perbankan RI

"OJK menyadari bahwa dalam setiap kegiatan usaha bank dapat terpapar risiko operasi yang salah satunya berasal dari fraud. Oleh karena itu, bank diwajibkan untuk menerapkan strategi anti fraud yang mencakup pencegahan, deteksi, investigasi, sanksi, serta pemantauan, yang selanjutnya akan menjadi objek pengawasan OJK," ungkap Heru.

Selain itu, OJK juga telah mengatur terkait kualifikasi SDM industri keuangan khususnya key person dari industri tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com