Kebijakan tersebut tertuang dalam POJK No. 27/POJK.03/2016 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Pihak utama bagi bank termasuk pemegang saham pengendali, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris.
"Semua sebetulnya untuk mencegah terjadinya fraud. Pokoknya sudah berlapis-lapis seperti itu," tegas Heru.
Kendati demikian, Heru mengakui, fraud bisa datang dari mana saja. Menurutnya, fraud yang paling sulit dideteksi adalah fraud berupa kerja sama antara orang dalam bank dan nasabah.
Akan tetapi, imbuh dia, secara umum regulasi perbankan di Indonesia sudah ketat. Bila pemilik dan pengurus bank dapat melakukan tata kelola dengan baik, maka bisa dipastikan kemungkinan terjadinya fraud dapat diminimalisir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.