Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Alasan Menteri Edhy Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Maling Ikan

Kompas.com - 18/07/2020, 06:21 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku punya pertimbangan sendiri dalam kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan asing yang ditangkap di perairan Indonesia.

Kendati demikian, lanjut Edhy, bukan berati dirinya anti-kebijakan penggelaman kapal. Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing bisa saja dilakukan. Asalkan terdapat kapal ikan asing yang melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh jajaran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Sebagai informasi, penenggelaman kapal pencuri ikan yang telah inkrah pengadilan diatur dalam UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Berikut sederet alasan Edhy enggan melanjutkan kebijakan penenggelaman kapal yang sering dilakukan pendahulunya:

Baca juga: Lengser dari Dirjen KKP, Zulficar: Mundur atau Dimundurkan, Tak Perlu Heboh atau Drama

1. Butuh biaya hingga Rp 100 juta

Edhy menyebut penenggelaman kapal ikan asing butuh biaya yang tidak sedikit. Setidaknya, penenggelaman kapal butuh Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

"Menenggelamkan kapal itu butuh biaya lagi, setelah putusan pengadilan, itu Rp 50-100 juta harus ada biaya menenggelamkannya lagi. Ngebornya, bakarnya, nyari tempatnya, ngumpulin orangnya, ngumpulin medianya, konsumsi, dan sebagainya," kata Edhy saat RDP dengan DPR, Senin (6/7/2020).

Selain itu, pertimbangan lain menghindari penenggelaman kapal yakni untuk mencegah pencemaran laut. Kapal dinilai bermuatan mesin, oli, dan bahan bakar minyak yang bisa mencemari laut.

2. Kapal lebih bermanfaat jika disumbangkan

Edhy lebih memilih menghibahkan kapal-kapal tersebut pada nelayan. Selain itu, kapal maling ikan juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan daripada berakhir jadi rumpon ikan di dasar laut apabila ditenggelamkan.

Baca juga: Sepak Terjang Zulficar, Dirjen KKP Penolak Cantrang yang Dicopot Edhy

"Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa nggak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan. Kan bisa," ungkap Edhy seperti dikutip dalam keterangannya.

Menurut menteri asal Sumatera Selatan ini, kebijakan yang dipilihnya tersebut akan diawasi secara ketat. Sehingga, kekhawatiran kapal sitaan kembali ke oknum sindikat pelaku illegal fishing sangat kecil kemungkinannya.

"Bahwa ada kekhawatiran, ya, saya juga pasti ada kekhawatiran itu. Dan kita kawal terus. Kalau enggak mampu (mengelola), kita tarik lagi," kata Edhy.

“Kalau kita mengejar pelanggar kapal yang masuk ke Indonesia, sudah ditangkap, sudah menyerah, lalu kenapa harus ditenggelamkan? Kan ada mekanisme hukum dan aturan yang sudah kita lakukan. Secara prinsip adalah bagaimana langkah ke depan, sikap kita untuk memanfaatkan sumber daya laut ini agar bermanfaat bagi masyarakat pesisir,” kata Edhy lagi.

Baca juga: Dirjen Perikanan Tangkap KKP Mengundurkan Diri

3. Direstui Presiden

Ia menjelaskan bahwa penenggelaman kapal asing adalah program terdahulu. Ia juga mernyiratkan bahwa program ini berpotensi tidak akan dilanjutkan, mengingat kapal asing bisa dimanfaatkan untuk keperluan nelayan atau infrastruktur di Indonesia.

“Tentang penenggelaman kapal, Pak Jokowi sudah sampaikan bahwa itu cukup dulu. Yang penting sekarang setelah ditenggelamkan, mau diapakan laut kita ini? Bukan berarti penenggelamannya tidak kita lakukan,” jelas Edhy.

Menurut dia, ada banyak kebijakan di era Susi Pudjiastuti yang perlu dilanjutkan. Namun, ada pula beberapa kebijakan yang saat ini dinilai perlu direvisi.

“Tentang program ke depan, saya akan melanjutkan program-program yang baik yang pernah dilakukan menteri yang lalu. Bagi yang baik akan saya sempurnakan menjadi lebih baik, dan bagi yang tidak baik akan saya cari program-program yang baru,” ungkap Edhy.

Baca juga: Janji Menteri Edhy: Tak Ada Lagi Pembabatan Mangrove Jadi Tambak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com