Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pejabat KKP Mundur, Terkait Pelegalan Cantrang?

Kompas.com - 18/07/2020, 08:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pejabat teras di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka mengaku mengajukan surat pengunduran diri langsung kepada Menteri KKP Edhy Prabowo.

Keduanya yakni Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar dan Wakil Ketua Umum Bidang Konservasi dan Keberlanjutan Komisi Pemangku Kepentingan Publik KKP, Chalid Muhammad.

Baik Chalid maupun Zulfikar, keduanya berlatar belakang aktivis lingkungan, bukan dari kalangan PNS karir.

Chalid tercatat merupakan Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Menurut dia, ada beberapa kebijakan KKP yang dinilai tak sejalan dengan LSM tempatnya bernaung.

Baca juga: Setelah Zulficar, Chalid Muhammad Mundur dari Timsus Menteri Edhy

"Organisasi kami memiliki kepentingan langsung atas setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP. Dalam beberapa hal boleh jadi KNTI memberikan dukungan atas kebijakan KKP, dan boleh jadi akan menentangnya bila kebijakan tersebut berdampak buruk bagi nelayan," kata Chalid dalam keterangannya, Jumat (17/7/2020). 

Lanjut dia, dirinya maupun KNTI juga tak sepakat dengan kebijakan KKP yang saat ini melegalkan penggunaan alat tangkap cantrang yang dianggap sama dengan trawl yang tidak ramah lingkungan.

Chalid juga tak sepaham dengan wacana terkait kemungkinan dibolehkannya pembuangan limbah tailing ke laut (submarine tailing disposal) yang tengah dibahas KKP dan Kemenko Maritim dan Investasi.

"Atas beberapa pertimbangan di atas, kami menyampaikan pengunduran diri dari KP2, dan kami akan terus berkontribusi bagi setiap ikhtiar KKP dalam memajukan kehidupan nelayan yang berkeadilan dan berkelanjutan," ujar Chalid.

Baca juga: Dituding Merusak Terumbu Karang, Apa Itu Cantrang?

Dirjen Perikanan Tangkap KKP mundur

Sementara itu, Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar telah mengajukan pengunduran diri sebelum Chalid. Sebelum masuk ke KKP di era Susi Pudjiastuti, Zulficar merupakan seorang aktivis Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, sebuah LSM yang bergerak dalam pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan untuk pemberdayaan masyarakat.

Pria asal Makassar ini merupakan salah satu pejabat yang diangkat lewat seleksi lelang jabatan. Zulficar memulai karirnya di KKP sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan. Dia lalu diangkat Susi menjadi Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

Zulficar sendiri mundur tak lama setelah mencuatnya polemik dilegalkannya ekspor benih lobster oleh Menteri KKP, Edhy Prabowo. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap sendiri merupakan direktorat di KKP yang berkaitan langsung dengan keluarnya kebijakan ekspor benih lobster.

Direktorat ini juga mengurusi perizinan alat tangkap, di mana di KKP juga muncul kebijakan kontroversial lain di periode Menteri KKP Edhy Prabowo, yakni pelegalan alat tangkap cantrang.

Baca juga: Sepak Terjang Zulficar, Dirjen KKP Penolak Cantrang yang Dicopot Edhy

Sebagai informasi, Zulficar terlibat langsung dalam pembuatan kebijakan yang melarang penggunaan alat tangkap cantrang di era Susi Pudjiastuti.

Sejalan dengan atasannya saat itu, Susi Pudjiastuti, Zulficar menganggap cantrang adalah alat tangkap yang kurang ramah lingkungan.

Dikutip dari laman resmi KKP, menurut Zulficar, cantrang dioperasikan dengan perahu untuk menarik jaring yang dibantu dengan garda. Ukuran kapal, mesin penggerak, dan panjang tali selambar yang digunakan pun dimodifikasi semakin besar dari waktu ke waktu.

Halaman:
Sumber Kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com