JAKARTA, KOMPAS.com- Pengurus Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berharap imbal jasa atau fee mereka segera dibayarkan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Pembayaran itu sudah menjadi kewajiban debitor dan hak pengurus. Dalam undang - undang demikian," kata anggota tim pengurus PKPU, Herliana Wijaya, Jumat (17/7/2020).
Hingga saat ini, ia masih menunggu penetapan fee dari Majelis Hakim pada Senin (20/7/2020). Sebab, hakim pemutus pada Jumat lalu, menyatakan bahwa perihal fee dan biaya pengurus ditetapkan terpisah dari perdamaian PKPU.
"Kapan dibayarkannya, kita lihat debitor. Saya yakin debitor bayar tunai sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Baca juga: Di Tengah Pandemi, Usaha Koperasi Ini Justru Naik
Sebenarnya, ia menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilai terlalu terburu-buru memutuskan perdamaian PKPU KSP Indosurya. Padahal, majelis hakim masih bisa menunda perdamaian selama tujuh hari lagi.
"Dalam surat permohonan yang ditanda tangani oleh empat pengurus, kami memohon kepada majelis agar tidak memutus damai atau homologasi sampai biaya dan fee pengurus dibayar atau terjamin," terangnya.
Hal ini sesuai pasal 285 ayat 2d Undang – Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU bahwa pengadilan niaga wajib menolak pengesahan perdamaian jika imbalan jasa dan biaya pengurus belum dibayar atau diberikan penjaminan untuk pengurus.
Senada, kuasa hukum kreditur KSP Indosurya Sukisari juga khawatir pembayaran utang kreditur bisa tidak terjamin jika fee ke pengurus saja belum dibayarkan. “Pada dasarnya, debitur harus menyelesaikan dulu kewajibannya dong. Nah, itu pengurus sendiri menyampaikan di sidang bahwa kewajiban mereka belum diselesaikan oleh koperasi,” ungkapnya.
Baca juga: Koperasi Dipandang Negatif, Seskemenkop UKM Angkat Bicara