Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurus PKPU Berharap KSP Indosurya Segera Bayar Fee

Kompas.com - 18/07/2020, 13:16 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengurus Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berharap imbal jasa atau fee mereka segera dibayarkan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

"Pembayaran itu sudah menjadi kewajiban debitor dan hak pengurus. Dalam undang - undang demikian," kata anggota tim pengurus PKPU, Herliana Wijaya, Jumat (17/7/2020).

Hingga saat ini, ia masih menunggu penetapan fee dari Majelis Hakim pada Senin (20/7/2020). Sebab, hakim pemutus pada Jumat lalu, menyatakan bahwa perihal fee dan biaya pengurus ditetapkan terpisah dari perdamaian PKPU.

"Kapan dibayarkannya, kita lihat debitor. Saya yakin debitor bayar tunai sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Baca juga: Di Tengah Pandemi, Usaha Koperasi Ini Justru Naik

Sebenarnya, ia menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilai terlalu terburu-buru memutuskan perdamaian PKPU KSP Indosurya. Padahal, majelis hakim masih bisa menunda perdamaian selama tujuh hari lagi.

"Dalam surat permohonan yang ditanda tangani oleh empat pengurus, kami memohon kepada majelis agar tidak memutus damai atau homologasi sampai biaya dan fee pengurus dibayar atau terjamin," terangnya.

Hal ini sesuai pasal 285 ayat 2d Undang – Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU bahwa pengadilan niaga wajib menolak pengesahan perdamaian jika imbalan jasa dan biaya pengurus belum dibayar atau diberikan penjaminan untuk pengurus.

Senada, kuasa hukum kreditur KSP Indosurya Sukisari juga khawatir pembayaran utang kreditur bisa tidak terjamin jika fee ke pengurus saja belum dibayarkan. “Pada dasarnya, debitur harus menyelesaikan dulu kewajibannya dong. Nah, itu pengurus sendiri menyampaikan di sidang bahwa kewajiban mereka belum diselesaikan oleh koperasi,” ungkapnya.

Baca juga: Koperasi Dipandang Negatif, Seskemenkop UKM Angkat Bicara

Sementara itu kuasa hukum KSP Indosurya, Rizky Dwinanto mengklaim, pihaknya akan membayar seluruh biaya yang telah ditetapkan majelis hakim dan menjadi tanggung jawab KSP Indosurya. Asalkan, ada bukti yang jelas.

"Berkaitan dengan fee pengurus tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim akan dikeluarkan penetapan dalam putusan yang berbeda. Kami akan hormati setiap putusan oleh majelis hakim," tutupnya.

Baca juga: Mayoritas Kreditur Indosurya Menyetujui Perdamaian?

Seperti dieberitakan, tawaran perdamaian yang diajukan Indosurya disetujui mayoritas kreditor pada Kamis (9/7/2020).

Hasil pemungutan suara dalam rapat PKPU menghasilkan: 69,70 persen kreditor menyetujui tawaran perdamaian Indosurya. Sebanyak 4.724 suara ikuti voting. (Ferrika Sari)

 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pengurus PKPU Berharap KSP Indosurya Segera Bayar Fee

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com