Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/07/2020, 07:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi guru bisa jadi salah satu profesi idaman bagi sebagian orang. Profesi ini tak hanya soal urusan mencari nafkah, namun meluas pada pengabdian mulia untuk mencerdaskan anak bangsa.

Di zaman dulu, pahlawan tanpa tanda jasa ini identik sebagai pekerjaan dengan penghasilan pas-pasan. Oleh musisi Iwan Fals, kehidupan sederhana guru ini sampai dipopulerkan dalam lagu Oemar Bakri.

Namun kini, guru jadi pekerjaan yang terbilang berpenghasilan tinggi, terutama bagi yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski tak bisa dipungkiri pula, masih banyak pula guru yang gajinya sangat rendah di beberapa daerah di Indonesia.

Selain pendapatan tambahan, guru bisa mendapatkan penghasilan lainnya dari berbagai tunjangan. Salah satu tunjangan yang diterima para guru yakni tunjangan profesi guru (TPG), baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa

Lalu berapa besaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG?

TPG sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.

TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.

Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

TPG ini diberikan pemerintah mulai bulan Januari setiap tahunnya setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.

"Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4.

Lalu bagi guru atau dosen non-PNS, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS (berapa besaran tunjangan profesi guru).

Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

Baca juga: Tunjangan Kinerja PNS DJP Bisa Rp 99 Juta!

Tak semua guru bisa mendapatkan TPG. Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

Selain itu, guru yang berstatus PNS juga masih mendapatkan tunjangan lain yang melekat sebagai ASN seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, uang makan, dan sebagainya. 

Sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
  2. Memenuhi beban kerja sebagai guru
  3. Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya
  4. Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap
  5. Berusia paling tinggi 60 tahun
  6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal

Berikut gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV untuk menghitung besaran TPG. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Tentang Gaji Ke-13 PNS, Besaran hingga Waktu Pencairan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lion Air Tujuan Solo Mendarat di Yogyakarta, Manajemen: Lampu Indikator Menyala

Lion Air Tujuan Solo Mendarat di Yogyakarta, Manajemen: Lampu Indikator Menyala

Whats New
Pupuk Subsidi di Garut Langka, Kementan Sarankan Pemkab Garut Ajukan Penambahan Alokasi

Pupuk Subsidi di Garut Langka, Kementan Sarankan Pemkab Garut Ajukan Penambahan Alokasi

Whats New
Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Harga Minyak Dunia Naik 2 Persen

Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Harga Minyak Dunia Naik 2 Persen

Whats New
Komut: Keuangan Asabri Sudah Sehat Kembali

Komut: Keuangan Asabri Sudah Sehat Kembali

Whats New
Erick Thohir Rombak Direksi IFG, Hexana Jadi Dirut, Mantan Bos BTN Jadi Wadirut

Erick Thohir Rombak Direksi IFG, Hexana Jadi Dirut, Mantan Bos BTN Jadi Wadirut

Whats New
Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Saham-saham di Wall Street Menghijau

Kekhawatiran Krisis Perbankan Mereda, Saham-saham di Wall Street Menghijau

Whats New
[POPULER MONEY] Kala Sri Mulyani Singgung Nama Gayus | Pemerintah Bukan Melarang Thrifting, tetapi...

[POPULER MONEY] Kala Sri Mulyani Singgung Nama Gayus | Pemerintah Bukan Melarang Thrifting, tetapi...

Whats New
Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir, Dubes RI untuk AS: Dia Bukan Sosok Sembarangan di Perekonomian RI

Jabatan Mari Elka di Bank Dunia Berakhir, Dubes RI untuk AS: Dia Bukan Sosok Sembarangan di Perekonomian RI

Whats New
Lebaran 2023, Penumpang di 15 Bandara AP I Diprediksi Naik Jadi 3,38 Juta

Lebaran 2023, Penumpang di 15 Bandara AP I Diprediksi Naik Jadi 3,38 Juta

Whats New
Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Rilis
Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Kemenkop UKM Buka Nomor Pengaduan untuk Pedagang Pakaian Bekas yang Terdampak Kebijakan Impor Ilegal

Whats New
Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Kick Off Food Estate di Papua, Jokowi Minta Pemerintah Beri Kepastian Harga Jual ke Petani

Whats New
Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Cara Mengurus SNI untuk UMK, Gratis dan Dapat Pembinaan

Whats New
Menkop UKM: Thrifting Membunuh Tukang Jahit, Designer hingga Pembuat Resleting

Menkop UKM: Thrifting Membunuh Tukang Jahit, Designer hingga Pembuat Resleting

Whats New
Tingkatkan Keamanan, PGN Bangun Infrastruktur First Welding Pipa Gas Bumi untuk FajarPaper

Tingkatkan Keamanan, PGN Bangun Infrastruktur First Welding Pipa Gas Bumi untuk FajarPaper

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+