Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Edhy Jawab Kritik: Kami Tidak Akan Mundur!

Kompas.com - 19/07/2020, 10:55 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan sejumlah perombakan regulasi yang ada di kementeriannya. Beberapa kebijakan baru itu menghapus regulasi lama yang dibuat pendahulunya, Susi Pudjiastuti.

Edhy beralasan, penyesuaian sejumlah aturan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu dilakukan. Tujuannya guna menghilangkan hal-hal yang dianggap menghambat dunia usaha dan keberpihakan pada nelayan kecil.

Beberapa aturan yang direvisinya yakni mencabut larangan ekspor benih lobster, melegalkan alat tangkap cantrang, hingga enggan melanjutkan lagi kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan.

"Percayalah, kami tidak akan mundur karena keputusan yang kami buat bukan atas dasar ketidaksukaan (terhadap kebijakan sebelumnya). Sudah banyak ahli-ahli di belakang kami (bergelar) profesor, doktor, dan pegiat lingkungan. Kami terukur kebijakannya," kata Edhy menjawab kritik yang dialamatkan kepadanya seperti dikutip dari Harian Kompas, Minggu (19/7/2020).

Baca juga: Sepak Terjang Zulficar, Dirjen KKP Penolak Cantrang yang Dicopot Edhy

Kata Edhy, kepastian usaha dibutuhkan industri perikanan dan nelayan. Kendati demikian, sejumlah gebrakan politisi Partai Gerindra ini justru menuai kontroversi. Dia mengaku sudah melakukan kajian matang untuk merevisi aturan-aturan di KKP.

Edhy menegaskan, KKP tidak akan mundur terhadap kritikan. Namun, ia meminta semua pihak menaati prosedur yang telah ditetapkan, dan tak euforia sehingga mengakibatkan kelalaian menjalankan prosedur dan kewajiban.

"Kami yakin kritikan-kritikan itu bertujuan membangun. Namun, kami tetap yakin terhadap apa yang kami lakukan," kata Edhy.

"Keputusan kami bukan kitab suci, keputusan bisa diubah atau direvisi, tetapi percayalah jika ada revisi maka untuk keperluan sebaik-baiknya masyarakat,” kata dia lagi.

Baca juga: Perbedaan Susi dan Edhy Soal Penenggelaman Kapal Maling Ikan

2 pejabat KKP mundur

Dua pejabat teras di lingkungan KKP mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka mengaku mengajukan surat pengunduran diri langsung kepada Menteri KKP Edhy Prabowo.

Keduanya yakni Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar dan Wakil Ketua Umum Bidang Konservasi dan Keberlanjutan Komisi Pemangku Kepentingan Publik KKP, Chalid Muhammad.

Baik Chalid maupun Zulfikar, keduanya berlatar belakang aktivis lingkungan, bukan dari kalangan PNS karir.

Chalid tercatat merupakan Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Menurut dia, ada beberapa kebijakan KKP yang dinilai tak sejalan dengan LSM tempatnya bernaung.

Baca juga: Karier Zulficar Mochtar di KKP, Direkrut Susi, Diberhentikan Edhy

"Organisasi kami memiliki kepentingan langsung atas setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP. Dalam beberapa hal boleh jadi KNTI memberikan dukungan atas kebijakan KKP, dan boleh jadi akan menentangnya bila kebijakan tersebut berdampak buruk bagi nelayan," kata Chalid dalam keterangannya.

Lanjut dia, dirinya maupun KNTI juga tak sepakat dengan kebijakan KKP yang saat ini melegalkan penggunaan alat tangkap cantrang yang dianggap sama dengan trawl yang tidak ramah lingkungan.

Chalid juga tak sepaham dengan wacana terkait kemungkinan dibolehkannya pembuangan limbah tailing ke laut (submarine tailing disposal) yang tengah dibahas KKP dan Kemenko Maritim dan Investasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com