Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Pajak UMKM hingga PPh Diperpanjang sampai Desember 2020

Kompas.com - 19/07/2020, 12:02 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang waktu penerima stimulus pajak dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi akibat corona virus disease 2019 (Covid-19).

Kini, Ditjen Pajak menyediakan lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan lebih lama, dari yang awalnya September 2020 menjadi Desember 2020. Perpanjangan waktu itu pun diimbangi dengan prosedur yang lebih sederhana. Detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut adalah sebagai berikut:

1. Insentif PPh pasal 21

Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.

Baca juga: Penjual Martabak dan Ikan Pindang Dapat Kucuran KUR PEN

Ini berarti karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

“Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, Sabtu (18/7/2020).

Adapun, fasilitas tersebut sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE.

Baca juga: Sri Mulyani Jawab Kritik: Semua Negara Islam Berutang

2. Insentif pajak UMKM

Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

3. Insentif PPh pasal 22 impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.

Baca juga: Dari Usaha Beresin Kamar Kos, 2 Alumni UGM Ini Raup Omzet Rp 24 Juta

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com